Putusan PTA SURABAYA Nomor 146/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 146/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Saherudin |
Hakim Anggota | H. Supangkat, Hj. Hasnawaty Abdullah |
Panitera | Hj. Chalimah Tuzuhro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | I. Menyatakan, bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Magetan Nomor 1146/Pdt.G/2021/ PA.Mgt tanggal 14 Februari 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Rajab 1443 Hijriah dengan perbaikan amarnya sehingga berbunyi sebagai berikut:DALAM KONVENSI:1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Magetan;DALAM REKONVENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi (TERBANDING) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (PEMBANDING) sebelum ikrar talak diucapkan dengan ketentuan ikrar talak dapat dilaksanakan bila istri tidak keberatan atas suami tidak membayar kewajiban tersebut pada saat itu berupa:2.1. Nafkah iddah sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);2.2. Mut'ah berupa uang sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah untuk satu orang anak bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING (umur 3 tahun) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan diluar biaya kesehatan dan pendidikan dengan kenaikan sebesar 10% setiap tahun sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau berumur 21 (dua puluh satu) tahun;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk yang selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 146/Pdt.G/2022/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 146/Pdt.G/2022/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 146/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Pertama : 1146/Pdt.G/2021/PA.Mgt
Statistik4010