- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANTUL NOMOR 1501/PDT.G/2021/PA.BTL. TANGGAL 2 FEBRUARI 2022 MASEHIBERTEPATAN DENGAN TANGGAL 1 RAJAB1443 HIJRIYAHDENGAN
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGHUKUM PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIARA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP625.000,00 (ENAM RATUS DUA PULUH LIMA RIBU RUPIAH)
- MENGHUKUM KEPADA TERBANDINGUNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menyatakan permohonan Banding Para Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 1501/Pdt.G/2021/PA.Btl. tanggal 2 Februari 2022 Masehibertepatan dengan tanggal 1 Rajab1443 Hijriyahdengan
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biara perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp625.000,00 (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah)
- Menghukum kepada Terbandinguntuk membayar biaya perkara ditingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 20/Pdt.G/2022/PTA.Yk |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2022/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | Ekonomi Syariah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Daswir Tanjung |
Hakim Anggota | H. Mohammad Chanif, Brh. Noor Kholil |
Panitera | Ahmad Najmudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI MENGABULKAN EKSEPSI PARA TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI Mengabulkan eksepsi Para Tergugat; DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pdt.G/2022/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 20/Pdt.G/2022/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 20/Pdt.G/2022/PTA.Yk
Pertama : 1501/Pdt.G/2021/PA.Btl
Statistik12945