Putusan DILMILTAMA Nomor 4-K/PMU/BDG/AL/I/2022 |
|
Nomor | 4-K/PMU/BDG/AL/I/2022 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer Subordinasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Jenis Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Hakim Ketua | Mayjen Tni Slamet Sarwo Edy |
Hakim Anggota | Hai Brigjen Tni Hulwani, Haii Marsma Tni Haryo Kusworo |
Panitera | Letkol Chk Rendra Apri Sadewa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: 1. MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA MASWEDI, M. TR. OPSLA, LETKOL LAUT (P), NRP 15367/P. 2. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGGI I MEDAN NOMOR: 26-K/PMT-I/AL/XII/2021 TANGGAL 20 JANUARI 2022, SEKEDAR MENGENAI PIDANA POKOKNYA SEHINGGA AMARNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT: A. MENYATAKAN TERDAKWA TERSEBUT DI ATAS, MASWEDI, M. TR. OPSLA, LETKOL LAUT (P), NRP 15367/P TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA: PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN. B. MEMIDANA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN: 1) PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN SEMENTARA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. 2) PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Maswedi, M. Tr. Opsla, Letkol Laut (P), NRP 15367/P.2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor: 26-K/PMT-I/AL/XII/2021 tanggal 20 Januari 2022, sekedar mengenai pidana pokoknya sehingga amarnya menjadi sebagai berikut:a. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, Maswedi, M. Tr. Opsla, Letkol Laut (P), NRP 15367/P terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Penyalahgunaan kekuasaan?.b. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:1) Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.2) Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor: 26-K/PMT-I/AL/XII/2021 tanggal 20 Januari 2022, untuk selebihnya.4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.5. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4-K/PMU/BDG/AL/I/2022.zip
- Download PDF
- 4-K/PMU/BDG/AL/I/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4-K/PMU/BDG/AL/I/2022
Pertama : 26-K/PMT-I/AL/XII/2021
Statistik426164