- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), terhadap Penggugat merupakan pemutusan hubungan kerja (phk) sepihak yang bertentangan dengan Undang-Undang R.I. Nomor: 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, sehingga tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan putus hubungan kerja Penggugat 1 dan Penggugat 2 dengan Tergugat berdasarkan putusan ini masing-masing : Penggugat 1 sejak tanggal 18 November 2021 dan Penggugat 2 sejak 21 November 2021;
- Menghukum Tergugat membayar hak-hak Para Penggugat masing-masing:
- Penggugat 1 Kombi Manalu :
- Pesangon: 1,75 X 9 X Rp7.940.500,00 = Rp125.062.875,00
- Uang Penghargaan Masa Kerja 8XRp7.940.500,00 = Rp63.524.000,00
- Penggugat 2 Lamhot Sibarani :
- Pesangon : 1 X 9 X Rp3.967.876,00 = Rp 35.710.884,00;
- Uang Penghargaan Masa Kerja : 6 X Rp3.967.876,00 = 23.807.256,00;
- Upah Proses : 6 X Rp3.967.876,00 = Rp23.807.256,00;
Putusan PN PEKANBARU Nomor 5/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Pbr |
|
Nomor | 5/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Estiono. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arsyawal, Hakim Anggota Yuliazmen |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurfitria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Jumlah : 188.586.875,00 (seratus delapan puluh delapan juta lima ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) Jumlah : Rp83.325.396,00 (delapan puluh tiga juta tiga ratus dua puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah) 5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 1.334.000,00 (satu juta tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah); 6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1557 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 5/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Pbr
Statistik162100