Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1557 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
|
Nomor | 1557 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Muh. Yunus Wahab |
Hakim Anggota | Achmad Jaka Mirdinata, Sugiyanto |
Panitera | Wigati Pujiningrum |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT HUTAHAEAN tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 5/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Pbr., tanggal 13 April 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), terhadap Penggugat merupakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang bertentangan dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, sehingga tidak sah dan batal demi hukum;3. Menyatakan putus hubungan kerja Penggugat 1 dan Penggugat 2 dengan Tergugat berdasarkan putusan ini masing-masing: Penggugat 1 sejak tanggal 18 November 2021 dan Penggugat 2 sejak 21 November 2021;4. Menghukum Tergugat membayar hak-hak Para Penggugat masing-masing:- Penggugat I Kombi Manalu:- Pesangon: 1,75 X 9 X Rp7.940.500,00 = Rp125.062.875,00- Uang Penghargaan Masa Kerja 8 X Rp7.940.500,00 = Rp63.524.000,00;Jumlah: Rp188.586.875,00 (seratus delapan puluh delapan juta lima ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah);- Penggugat II Lamhot Sibarani:- Pesangon: 1 X 9 X Rp3.967.876,00 = Rp 35.710.884,00;- Uang Penghargaan Masa Kerja: 6 x Rp3.967.876,00 = Rp23.807.256,00;Jumlah: Rp59.518.140,00 (lima puluh sembilan juta lima ratus delapan belas ribu seratus empat puluh rupiah);5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1557_K/Pdt.Sus-PHI/2022.zip
- Download PDF
- 1557_K/Pdt.Sus-PHI/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1557 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 5/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Pbr
Statistik18373