Putusan PA Kepahiang Nomor 89/Pdt.G/2022/PA.Kph |
|
Nomor | 89/Pdt.G/2022/PA.Kph |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PA Kepahiang |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Muhammad Yuzar |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Muhammad Yuzar |
Panitera | Panitera Pengganti: Saibu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Ahmad Rizal bin H. Ibrahim) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Puspa Kemala Dewi binti Bandarsah) di depan sidang Pengadilan Agama Kepahiang; DALAM REKONVENSI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat(Ahmad Rizal bin H. Ibrahim) untuk membayar kepada Penggugat (Puspa Kemala Dewi binti Bandarsah) sebelum pelaksanaan pengucapan ikrar talak sebagai berikut: 2.1. Nafkah lampau yang terhutang selama 43 bulan seluruhnya sejumlah Rp. 43.000.000,00 (empat puluh tiga juta rupiah) 2.2. Nafkah selama 3 bulan masa iddah seluruhnya sejumlah Rp. 15.000.000.00 (lima belas juta rupiah); 2.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); 3. Menghukum Tergugat membayar nafkah pemeliharaan (hadhanah) untuk dua orang anak yang bernama Dwi Aprizalia binti Ahmad Rizal, lahir tanggal 2 April 2001, dan Tia Tri Marisyalia binti Ahmad Rizal, lahir tanggal 16ret 2006, masing-masing minimal sejumlah Rp.1.500.000.00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, atau totalnya minimal sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulan, sampai anak tersebut dewasa atau mandiri/ berusia 21 tahun dengan penambahan 10 % dari nominal tersebut setiap tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan; 4. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 265.000,00 (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 89/Pdt.G/2022/PA.Kph.zip
- Download PDF
- 89/Pdt.G/2022/PA.Kph.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 8/Pdt.G/2022/PTA.Bn
Pertama : 89/Pdt.G/2022/PA.Kph
Statistik4517