Putusan PTA BENGKULU Nomor 8/Pdt.G/2022/PTA.Bn |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2022/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Tamah |
Hakim Anggota | H. Bakti Ritonga, Elvin Nailana |
Panitera | Asmara Dewi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kepahiang Nomor 89/Pdt.G/2022/PA.Kph tanggal 14 April 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 12 Ramadhan 1443 Hijriyah dengan perbaikan amar putusan sehingga selengkapnya sebagai berikut:M E N G A D I L IDALAM KONVENSI :1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Terbanding) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Pembanding) di depan sidang Pengadilan Agama Kepahiang;DALAM REKONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat (Terbanding) untuk membayar kepada Penggugat (Pembanding) sebelum pelaksanaan pengucapan ikrar talak sebagai berikut:2.1. Nafkah lampau yang terhutang selama 43 bulan seluruhnya sejumlah Rp86.000.000,00 (delapan puluh enam juta rupiah)2.2. Nafkah selama 3 bulan masa iddah seluruhnya sejumlah Rp 6.000.000.00 (enam juta rupiah);2.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);3. Menghukum Tergugat membayar nafkah pemeliharaan (hadhanah) untuk dua orang anak yang bernama Anak I Pembanding dan Terbanding, lahir tanggal 2 April 2001, dan Anak II Pembanding dan Terbanding, lahir tanggal 16 Maret 2006, masing-masing minimal sejumlah Rp1.500.000.00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, atau totalnya minimal sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulan, sampai anak tersebut dewasa atau mandiri/ berusia 21 tahun dengan penambahan 10 % dari nominal tersebut setiap tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan;4. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnyaDALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 265.000,00 (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah);Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2022/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2022/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 8/Pdt.G/2022/PTA.Bn
Pertama : 89/Pdt.G/2022/PA.Kph
Statistik12428