- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 821/PID.SUS/2021/PN.JKT.PST TANGGAL 3 FEBRUARI 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENETAPKAN LAMANYA TERDAKWA BERADA DALAM TAHAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 821/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 3 Februari 2022 yang dimohonkan banding;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT JAKARTA Nomor 64/PID.SUS/2022/PT DKI |
|
Nomor | 64/PID.SUS/2022/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sumpeno |
Hakim Anggota | Indah Sulistyowati, Bristiningsih Rahayu |
Panitera | Budi Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 18 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/PID.SUS/2022/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 64/PID.SUS/2022/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 821/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst
Banding : 64/PID.SUS/2022/PT.DKI
Statistik5520