Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 821/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 821/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochammad Djoenaidie |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Duta Baskara, Hakim Anggota Kadarisman Al Riskandar |
Panitera | Panitera Pengganti Cut Dahlia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Ighsan Sukiwan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut ; Menyatakan Terdakwa Ighsan Sukiwan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri?, sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastic klip bening kode ?A? yang didalamnya berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika biasa disebut SABU dengan berat brutto 0,81 (nol koma delapan puluh satu) gram; 1 (satu) bungkus plastic klip bening Kode ?B? yang didalamnya berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika biasa disebut SABU dengan berat brutto 0,69 (nol koma enam puluh sembilan) gram; 1 (satu) buah HP Merk XIOMI berikut simcard; Seperangkat alat hisap SABU yang biasa disebut BONG; 2 (dua) buah Cangklong Kaca bekas pakai; 1 (satu) buah korek api gas warna hijau yang sudah dimodifikasi; Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 821/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst
Banding : 64/PID.SUS/2022/PT.DKI
Statistik8946