Putusan PA MANNA Nomor 71/Pdt.G/2022/PA.Mna |
|
Nomor | 71/Pdt.G/2022/PA.Mna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA MANNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohamadolahuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Sakti Muhamad Huda, Ibr Hakim Anggota Pinta Zumrotul Izzah |
Panitera | Panitera Pengganti: Sopiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi 1.Mengabulkan Ekesepsi Tergugat sebagian; 2. Menyatakan gugatan Penggugat, tentang objek sengketa : 2.1 1 (satu) bidang tanah dan bangunan dengan luas 40.000 m2 dengan bukti surat nomor 11/09/BTG/KDI/SKT/IV/2014 atas nama Noor muhammad Tomi yang beralamatkan Jl. Desa Betungan, Kecamatan Kedurang Ilir, Kabupaten Bengkulu Selatan, 2.2 1(satu) bidang tanah dan bangunan dengan luas 15.000 m2 dengan bukti surat nomor 11/07/BTG/KDI/SKT/III/2014 atas nama Noor muhammad Tomi yang beralamatkan Jl. Desa Betungan, Kecamatan Kedurang Ilir, Kabupaten Bengkulu Selatan, 2.3 1(satu) bidang tanah dan bangunan dengan luas 3.300 m2 dengan bukti surat nomor 11/11/BTG/KDI/SKT/IV/2014 atas nama Noor muhammad Tomi yang beralamatkan Jl. Desa Betungan, Kecamatan Kedurang Ilir, Kabupaten Bengkulu Selatan, dInyatakan tidak dapat diterima (Niet onvankelijke verklaard) 3. Menolak eksepsi Tergugat selain dan selebihnya; Dalam Konvensi 1.Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan sebagian; 2. Menetapkan garta bersama Penggugat dan Tergugat adalah : 2.1 Pangkalan Gas Elpiji berada di Desa Peninjauan, Kecamatan Kedurang Ilir, dengan Izin Usaha Mikro atas nama Atika Sriyanti dengan NIB 0251010212727, dengan kekayaan bersih Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) 2.2 Satu unit mobil merek Honda City dengan Nomor Polisi BD 1125 LB, tahun pembuatan 2005, dan 2.3 Satu unit motor merk Yamaha dengan Nomor Polisi BD 5562 ME, tahun pembuatan 2018,adalah harta bersama; 3. Menetapkan bagian Pengugat 1/2 (seperdua) dan bagian Tergugat 1/2 (seperdua) dari harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagaimana tersebut pada diktum amar angka 2 di atas; 4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, sejumlah Rp 2.780.000,00 (dua juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 18 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pdt.G/2022/PA.Mna.zip
- Download PDF
- 71/Pdt.G/2022/PA.Mna.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 11/Pdt.G/2022/PTA.Bn
Pertama : 71/Pdt.G/2022/PA.Mna
Statistik5325