Putusan PTA BENGKULU Nomor 11/Pdt.G/2022/PTA.Bn |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2022/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Arfan Muhammad |
Hakim Anggota | Darul Husni, H. Imbalo |
Panitera | Saiful Alamsyah, S.ag. |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima.II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Manna Nomor 71/Pdt.G/2022/PA.Mna. tanggal 18 April 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 16 Ramadhan 1443 Hijriyah.Dengan Mengadili SendiriDalam Konvensi :Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat.Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan objek sengketa berupa :2.1. Pangkalan Gas elpiji yang terletak di Kecamatan Kedurang Ilir, dengan izin Usaha Mikro atas nama Pembanding dengan NIB 025112727, dengan Kekayaan Bersih Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);2.2. Pangkalan Gas elpiji yang terletak di Kecamatan Kedurang Ilir, kabupaten Bengkulu Selatan dengan izin Usaha Mikro atas nama Terbanding dengan kekayaan bersih Rp245.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima juta rupiah);2.3. Satu unit mobil merek Honda City tahun pembuatan 2004 dan;2.4. Satu unit motor Merk Yamaha tahun pembuatan 2018;Adalah harta bersama Penggugat dengan Tergugat yang belum dibagi;3. Menetapkan bagian Penggugat (seperdua) dan bagian Tergugat (seperdua) dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum amar angka 2.1, 2.2, 2.3 dan 2.4 di atas;4. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta bersama Penggugat dan Tergugat tersebut untuk menyerahkan kepada Penggugat dan Tergugat secara sukarela, selanjutnya membagi harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagaimana amar angka 2.1, 2.2, 2.3 dan 2.4 dengan bagian sebagaimana angka 3 (tiga) amar putusan ini secara riil. Dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara riil, maka dilakukan dengan cara dilelang dimuka umum melalui Kantor Lelang Negara;5. Menyatakan gugatan Penggugat tentang obyek sengketa berupa :5.1. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan dengan luas 40.000 m atas nama Terbanding yang beralamatkan Kabupaten Bengkulu Selatan;5.2. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan dengan luas 15.000 m atas nama Terbanding Kabupaten Bengkulu Selatan;5.3. 1 (satu) bidang tanah dengan luas tanah 3.300 m dan Luas bangunan 1.320 m atas nama Terbanding Kecamatan Kedurang Ilir, Kabupaten Bengkulu Selatan;5.4. 1 (satu) bidang lahan perkarangan untuk tanah perumahan dengan luas 3400 M2 dengan batas batas : Sebelah Utara : Jalan Raya, Sebelah Selatan : Tps, Sebelah Timur : DT, Sebelah Barat : Terbanding, tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;Dalam Rekonvensi :- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp2.780.000,00 (dua juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2022/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2022/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 11/Pdt.G/2022/PTA.Bn
Pertama : 71/Pdt.G/2022/PA.Mna
Statistik13838