- Menyatakan Terdakwa Abdul Marisi Bin Sabran tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan Tanpa hak atau melawan hukum menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I?, sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan (tiga) bulan sertapidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu berat bersih dengan rincian :
- Berat netto : 0,36 gram.
- Sisih Labfor : 0,067 gram -
- Sisa dipenyidik : 0,293 gram
- Pengembalian Labfor : 0,040 gram +
- Sisa BB : 0,333 gram.
- 1 (satu) kotak rokok Esse Juice.
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam.
- 1 (satu) unit kendaraan Honda Vario 125 KT- 4218 CAD warna hitam
- Uang tunai sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) unit Handphone merk IPHONE 5 warna Gold.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TENGGARONG Nomor 493/Pid.Sus/2022/PN Trg |
|
Nomor | 493/Pid.Sus/2022/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arya Ragatnata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marjani Eldiarti, Shbr Hakim Anggota Maulana Abdillah |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti Gusti Bangsawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Diajukan dalam perkara M. RIZKI FERNANDA Bin H. ISMANUDIN (Alm). Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 493/Pid.Sus/2022/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 493/Pid.Sus/2022/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 493/Pid.Sus/2022/PN Trg
Statistik6720