- Mengabulkan Gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shugraa Tergugat (Fadil bin Amran) terhadap Penggugat (Siti Rahmawati binti Abdullah);
- Menyatakan gugatan Penggugat mengenai hak asuh anak bernama SHERIIN QUEENAURA ALYASIN bin FADIL ditolak;
- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama SHERIIN QUEENAURA ALYASIN bin FADIL lahir pada tanggal 7 Desember 2012 (usia 9 tahun, lebih 3 bulan) berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat;
- Menghukum Penggugat sebagai pemegang hak hadhanah memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak hadhanah (Tergugat) untuk bertemu dengan anak yang bernama SHERIIN QUEENAURA ALYASIN bin FADIL;
- Menghukum Tergugat membayar berupa Nafkah anak bernama SHERIIN QUEENAURA ALYASIN bin FADIL lahir pada tanggal 7 Desember 2012 (usia 9 tahun, lebih 3 bulan) sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, dengan kenaikan 10% setiap tahun hingga anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun, yang diserahkan melalui Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat mengenai harta bersama berupa :
- Tentang uang umroh untuk 3 (tiga) orang Rp. 60.000,000,-(enam puluh juta rupiah),
- Uang deposito untuk SHERIIN QUEENAURA ALYASIN Rp. 90.000.000,- (sembilan Puluh juta rupiah),
- Tabungan/Simpanan untuk Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah);
- Menyatakan gugatan Penggugat mengenai harta bersama berupa:
- Tanah dan Bangunan yang beralamat pada Perumahan Nirwana Residance Blok B, No.2 di Jalan Lasawedi, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru;
- Mobil Merk Honda HRV Type RU1 E Plus NOPOL DP1353BI;
- Tanah Kavling terletak di Pare-pare;
- 1 (satu) buah mobil Toyota mrek Yaris dengan Nopol DP 700 HK;
- Menolak gugatan Penggugat Rerekonpensi mengenai Tanah dan Bangunan Rumah diatasnya dengan ukuran rumah 10 m x 15 m dan ukuran tanahnya seluas 330 M2 yang terletak di Desa Sausu Piore, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah;
- Membebankan kepada Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.530.000,00 (dua juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PA BARRU Nomor 407/Pdt.G/2021/PA.Br |
|
Nomor | 407/Pdt.G/2021/PA.Br |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BARRU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syahruddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muh. Rijal Maggaukang, Ibr Hakim Anggota Jumardin |
Panitera | Panitera Pengganti: Ismail |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi; Dalam Rekonvensi dan Rerekonvensi ; Tidak dapat diterima; Dalam konvensi dan Rekonvensi ; |
Tanggal Musyawarah | 19 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 407/Pdt.G/2021/PA.Br.zip
- Download PDF
- 407/Pdt.G/2021/PA.Br.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 69/Pdt.G/2022/PTA.Mks
Pertama : 407/Pdt.G/2021/PA.Br
Statistik11528