Putusan PTA MAKASSAR Nomor 69/Pdt.G/2022/PTA.Mks |
|
Nomor | 69/Pdt.G/2022/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhammad Hasbi |
Hakim Anggota | H. Rusman Mallapi, Brdra. Hj Nurcaya Hi Mufti |
Panitera | Mukarramah Saleh |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Barru Nomor 407/Pdt.G/2021/ PA.Br, tanggal 19 April 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Ramadhan 1443 Hijriah dengan perbaikan susunan amar sehingga selengkapnya sebagai berikut :Dalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Mejatuhkan talak satu ba?in Shugraa Tergugat (Pembanding) terhadap Penggugat (Terbanding);Dalam Rekonvensi1. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi mengenai hak asuh anak bernama ANAK;2. Menetapkan hak asuh anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama ANAK lahir pada tanggal 17 Desember 2012 (usia 9 tahun lebih 3 bulan) berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Tergugat Rekonvensi;3. Menghukum Tergugat rekonvensi sebagai pemegang hadhanah memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak hadhanah (Penggugat Rekonvensi) untuk bertemu dengan anak yang bernama ANAK;4. Menghukum Penggugat Rekonvensi membayar berupa nafkah anak bernama ANAK sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, dengan kenaikan 10 % setiap tahun hingga anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun yang diserahkan melalui Tergugat Rekonvensi;5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi mengenai harta bersama berupa - Uang umrah untuk 3 orang sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah); - Uang deposito untuk ANAK Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah); - Uang tabungan/simpanan sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah);6. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi mengenai harta bersama berupa: - Tanah dan bangunan yang beralamat pada perumahan Nirwana Residance Blok B Nomor 2 di Jalan Lasawedi, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru; - Mobil merk Honda HRV Type RU1 E Plus Nopol DP 1353 BI - Tanah kavling terletak di Pare-pare - 1 (satu) unit mobil Toyota merk Yaris dengan Nomor Polisi DP 700 HK tidak dapat diterima;7. Menolak tuntutan Tergugat Rekonvensi mengenai harta bersama berupa tanah dan bangunan rumah diatasnya dengan ukuran rumah 10 m x 15 m dan ukuran tanahnya seluas lebih kurang 350 M2 yang terletak di Desa Sausu Piore, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Pertama sejumlah Rp2.530.000,00 (dua juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah);- Membebankan kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 69/Pdt.G/2022/PTA.Mks
Pertama : 407/Pdt.G/2021/PA.Br
Statistik7212