- Menolak Eksepsi Tergugat
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak mengembalikan uang Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad).
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang milik Penggugat sebesar Rp. 260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari, apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi ditolak untuk seluruhnya
- Menghukum Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi, untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini jumlahnya Rp.1.450.000,- ( Satu Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) ;
Putusan PN PADANG Nomor 151/Pdt.G/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 151/Pdt.G/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Reza Himawan Pratama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Juandra, Br Hakim Anggota Rinaldi Triandiko |
Panitera | Panitera Pengganti: Harry Yurino |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 151/Pdt.G/2021/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 151/Pdt.G/2021/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 72/PDT/2022/PT PDG
Kasasi : 4907 K/Pdt/2022
Pertama : 151/Pdt.G/2021/PN Pdg
Statistik8660