- Menyatakan terdakwa CONG MIAU LIONG Alias ALIONG Anak Dari JAP KHIUN FAT tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menguasai Narkotika golongan I bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa CONG MIAU LIONG Alias ALIONG Anak Dari JAP KHIUN FAT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.200.000.000,00(satu milyar dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket kantong plastik klip berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1,85 Gram;
- 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna mild;
- 1 (satu) buah alat untuk menghisap shabu (bong) yang terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat 2 (dua) buah pipet bengkok warna putih dan pada salah satu pipet terdapat 1 (satu) buah tabung kaca yang didalamnya masih terdapat narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah sendok pipet warna putih;
- 1 (satu) buah korek api warna orange;
- 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna Gold dengan No.IMEI : 862651033359677;
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 12/Pid.Sus/2022/PN Skw |
|
Nomor | 12/Pid.Sus/2022/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rini Masyithah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota John Malvino Seda Noa Wea, Br Hakim Anggota Behinds Jefri Tulak |
Panitera | Panitera Pengganti Burhanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk di musnakan; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 69/PID.SUS/2022/PT PTK
Kasasi : 5473 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 12/Pid.Sus/2022/PN Skw
Statistik428