Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 138 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
|
Nomor | 138 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Hamdi |
Hakim Anggota | H. Dwi Tjahyo Soewarsono, H. Fauzan |
Panitera | Afrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK KASASI DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. MURNI ASIH Cq. RUMAH SAKIT MURNI ASIH, tersebut;2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 70/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Srg., tanggal 15 September 2021, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan pekerjaan yang dilakukan oleh Para Penggugat merupakan pekerjaan inti yang bersifat tetap atau bukan pekerjaan musiman;3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat demi hukum berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);4. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus sejak tanggal 1 Juni 2020;5. Menghukum Tergugat membayar Para Penggugat atas pemutusan hubungan kerjanya sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sejumlah Rp159.486.196,00 (seratus lima puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh enam ribu seratus sembilan puluh enam rupiah) yang perinciannya seperti berikut:Penggugat I sejumlah Rp33.554.565,00 (tiga puluh tiga juta lima ratus lima puluh empat ribu lima ratus enam puluh lima rupiah);Penggugat II sejumlah Rp14.380.528,00 (empat belas juta tiga ratus delapan puluh ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah); Penggugat III, sejumlah Rp9.587.019,00 (sembilan juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan belas rupiah); Penggugat IV sejumlah Rp9.587.019,00 (sembilan juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan belas rupiah); Penggugat V sejumlah Rp4.793.509,00 (empat juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus sembilan rupiah);Penggugat VI sejumlah Rp28.761.056,00 (dua puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh satu ribu lima puluh enam rupiah); Penggugat VII sejumlah Rp58.822.500,00 (lima puluh delapan juta delapan ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah); 6. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 138_K/Pdt.Sus-PHI/2022.zip
- Download PDF
- 138_K/Pdt.Sus-PHI/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 138 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 70/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Srg
Statistik7543