- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Panitera Pengadilan Agama Tulungagung selaku Jurusita sebagaimana Berita Acara Sita Jaminan Nomor: 2356/Pdt.G/2021/PA.TA tanggal 9 Pebruari 2022;
- Menetapkan harta berupa :
- Tanah Sawah seluas 100 ru atas nama .......... berada di Kabupaten Tulungagung dengan batas-batas sebagai berikut, dengan batas-batas :
- Sebelah utara : Sawah .......
- Sebelah timur : Sawah ...........
- Sebelah selatan : Sawah ......
- Sebelah barat : Saluran air
- Nilai beli Mobil honda civic tahun 1986 nopol G ......... berupa uang sejumlah Rp 32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah)
- Uang yang dihutangkan kepada ......... sejumlah Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) ;
- Perabotan rumah tangga berupa 1 (satu) set kursi tamu, Lemari 3 pintu kayu jati, Kulkas merk LG 1 pintu dan TV merk LG 21 inch;
Putusan PA TULUNGAGUNG Nomor 2356/Pdt.G/2021/PA.TA |
|
Nomor | 2356/Pdt.G/2021/PA.TA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TULUNGAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zainal Farid, M.hes. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Misbachul Munir, Br Hakim Anggota H. Muqoddar |
Panitera | Panitera Pengganti: Amir Hamzah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat ; 4. Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat atas harta bersama pada diktum angka 23 diatas, untuk Penggugat 1/2 (seperdua) bagian, dan Tergugat 1/2 (seperdua) bagian ; 5. Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta bersama pada diktum angka 23 diatas, 1/2 (seperdua) bagian untuk Penggugat, dan 1/2 (seperdua) bagian untuk Tergugat, dan apabila tidak dapat dibagi secara in natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang dimuka umum dan hasilnya 1/2 (seperdua) bagian diserahkan kepada Penggugat, dan 1/2 (seperdua) menjadi bagian Tergugat ; 6. Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; 7. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tulungagung selaku Jurusita sebagaimana Berita Acara Sita Jaminan Nomor: 2356/Pdt.G/2021/PA.TA tanggal 9 Pebruari 2022 untuk mengangkat sita jaminan tersebut terhadap obyek sengkata pada posita angka 3 (tiga) huruf (a); 8. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 6.520.000,00 (enam juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 257/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Pertama : 2356/Pdt.G/2021/PA.TA
Statistik8019