Putusan PTA SURABAYA Nomor 257/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 257/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama Perdata Agama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Makmun |
Hakim Anggota | H. Masud, Hj. Atifaturrahmaniyah |
Panitera | Dra. Hj. Muzayyanah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | Mengadili:I. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Tulungagung Nomor 2356/Pdt.G/ 2021/PA.TA tanggal 21 April 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Ramadhan 1443 HijriahDengan mengadili sendiri yang amarnya sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan harta berupa perabotan rumah tangga yang terdiri dari:2.1. Satu set kursi tamu;2.2. Lemari kayu jati 3 (tiga) pintu;2.3. Kulkas 1 (satu) pintu merek LG;2.4. TV 21 (dua puluh satu) inch merek LG;Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat atas harta bersama pada amar angka 2 (dua) di atas masing-masing 1/2 (seperdua) bagian;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 1/2 (seperdua) bagian harta bersama tersebut pada amar putusan angka 2 (dua) di atas kepada Penggugat dan apabila tidak dapat diserahkan (dibagi) secara natura (riil) maka harta bersama tersebut dijual lelang dan hasil penjualannya dibagi 2 (dua) kepada Penggugat dan Tergugat masing-masing (seperdua);5. Menyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) gugatan Penggugat berupa rumah tingkat ukuran 7m x 12 m, mobil Honda Civic, sepeda motor SMAS CW Tahun 2001, Kasur Kapas dan Alat Dapur;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya;7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan Pengadilan Agama Tulungagung Nomor 2356/Pdt.G/2021/PA.TA tanggal 9 Pebruari 2022 atas perabot rumah tangga tersebut pada amar putusan angka 2 (dua) di atas;8. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tulungagung untuk mengangkat sita jaminan Pengadilan Agama Tulungagung Nomor 2356/Pdt.G/2021/PA.TA tanggal 9 Pebruari 2022 atas harta berupa rumah tingkat ukuran 7m x 12 m yang berada di Dusun Salakan RT 002 RW 001 Desa Salak Kembang, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung dan sawah luas 100 ru di Desa Salak Kembang, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung;9. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlahRp 6.520.000,00 (enam juta lima ratus dua puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 257/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Pertama : 2356/Pdt.G/2021/PA.TA
Statistik6911