Putusan PN MOJOKERTO Nomor 601/Pid.Sus/2021/PN Mjk |
|
Nomor | 601/Pid.Sus/2021/PN Mjk |
Para Pihak | -AHMAD ARDHIANSYAH, SH. -EKO WAHYUDI bin SUNAWAN-DWI ARDI PRIAMBODHO als GIMAN Bin FARCHAN DEDIANTO-IMAM AGUS SAIFUDIN Bin KUSAENI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hj. Rosdiati Samang |
Hakim Anggota | Luqmanulhakimyayu Mulyana |
Panitera | Syakur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I. Eko Wahyudi Bin Sunawan, Terdakwa II. Dwi Ardi Priambodho Alias Giman Bin Farchan Dedianto dan Terdakwa III. Imam Agus Saifudin Bin Kusaeni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Perbuatan Tanpa Hak Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli dan Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Eko Wahyudi Bin Sunawan, Terdakwa II. Dwi Ardi Priambodho Alias Giman Bin Farchan Dedianto dan Terdakwa III. Imam Agus Saifudin Bin Kusaeni dengan pidana penjara masinh-masing selama 5 (lima) Tahun, 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp Rp1.410.000.000,00 (satu miliar empat ratus sepuluh juta rupiah).,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana Penjara selama 3 (tiga) Bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa ;- 1 (satu) plastik klip warna bening berisi sabu dengan berat netto 0,120 gram ;- 1 (satu) plastik klip warna bening berisi sabu dengan berat netto 0,045 gram ;- 1 (satu) bungkus rokok Country ;- Seperangkat alat hisap sabu/ bong ;- Nomor simcard Im3 085745716443 ;- Nomor simcard Im3 085730182378 ;- Nomor simcard Mentari 081554402588 ;Dirampas untuk dimusnahkan- 1 (satu) HP merk Advan ;- 1 (satu) HP merk Samsung ;- 1 (satu) HP merk Oppo ;Dirampas untuk Negara6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000.,(lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 601/Pid.Sus/2021/PN Mjk
Statistik283