- Menyatakan Terdakwa ABUDIN Bin (Alm) SARBAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Pertama Primair;
- Membebaskan Terdakwa karenanya dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ABUDIN Bin (Alm) SARBAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABUDIN Bin (Alm) SARBAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa ABUDIN Bin (Alm) SARBAN untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 199.726.000,00 (seratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus duapuluh enam ribu Rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa/Penuntut Umum untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dibayarkan oleh Terdakwa melalui setoran tunai Bank BJB KCP Cikande ke nomor rekening 0064694251001 atas nama rekening kas Desa Kramatjati dengan total sebesar Rp 199.726.000,00 (seratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus duapuluh enam ribu Rupiah) merupakan pembayaran Uang Pengganti oleh Terdakwa;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundel foto kopi legalisir dokumen Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
- 1 (satu) bundel foto kopi legalisir dokumen Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
- 1 (satu) bundel foto kopi legalisir dokumen Peraturan Bupati Serang Nomor 89 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian, Penyaluran Dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Serang Kepada Pemerintah Desa.
- 1 (satu) bundel foto kopi legalisir dokumen Keputusan Bupati Serang Nomor : 900/Kep.632-Huk.DPMD/2019 Tentang Penetapan Desa Penerima Bantuan Keuangan Dalam Bentuk Uang Untuk Pembangunan Gedung Kantor Desa Dan Rehab Kantor Desa Kepada Pemerintah Desa Di Kabupaten Serang Tahun 2019.
- 1 (satu) bundel foto kopi legalisir dokumen Peraturan Desa Kramatjati Nomor 03 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Kramatjati Tahun Anggaran 2019.
- 1 (satu) bundel foto kopi legalisir dokumen Peraturan Desa Kramatjati Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang Nomor : 04 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020.
- 1 (satu) bundel foto kopi legalisir Surat Keputusan Bupati Serang Nomor : 141.1/Kep.923-Huk.DPMD/2019, tanggal 23 Desember 2019 tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Kramatjati Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang.
- 1 (satu) bundel foto kopi legalisir dokumen penyaluran anggaran Bantuan Keuangan Khusus Kabupaten Serang senilai Rp. 199.726.000,- untuk Desa Kramatjati Ta. 2019.
- 1 (satu) bundel foto kopi legalisir RAB (Rencana Anggaran Biaya) Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Desa Kramatjati.
- 1 (satu) bundel foto kopi legalisir Proposal Bantuan Rehab / Pembangunan Kantor Desa Kramatjati Nomor : 07/IX/Ds.2014/IX/2018 tanggal 12 September 2018.
- 1 (satu) lembar foto kopi legalisir Data Bangunan Gedung Milik Desa Kramatjati Tahun 2020.
- 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembangunan Kantor Desa Kramatjati Ta.2020.
- 1 (satu) bundel foto kopi legalisir rekening koran Bank BJB dengan nomor rekening 0064694251001 atas nama Rek Kas Desa Kramatjati tahun 2019 dan 2020.
- 1 (satu) bundel foto kopi legalisir Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Desa Kramatjati Ta. 2019 dan 2020.
- 1 (satu) bundel rekening koran Bank BJB dengan nomor rekening 0089595861101 atas nama SAJIYA.
- 53 (lima puluh tiga) lembar nota bon belanja PD. MEGAH UTAMA.
- 5 (lima) lembar bukti penyerahan uang dari PD. MEGAH UTAMA.
- 1 (satu) bundel Akta Jual Beli (AJB) No.36/2016 (asli) atas nama ANDRIANTO
- 1 (satu) lembar kwitansi (asli) jual beli tanah antara ANDRIANTO dengan NUKSANI tanggal 05 Maret 2018
- 1 (satu) lembar bukti transaksi setoran tunai Bank BJB KCP. Cikande pada tanggal 05 Juli 2021 senilai Rp. 50.000.000,- ke no rek : 0064694251001 atas nama rekening kas desa kramatjati
- 1 (satu) lembar bukti transaksi setoran tunai Bank BJB KCP. Cikande pada tanggal 15 Juli 2021 senilai Rp. 100.000.000,- ke no rek : 0064694251001 atas nama rekening kas desa kramatjati
- 1 (satu) lembar bukti transaksi setoran tunai Bank BJB KCP. Cikande pada tanggal 19 Juli 2021 senilai Rp. 49.726.000,- ke no rek : 0064694251001 atas nama rekening kas desa kramatjati
- 9 (sembilan) lembar account activity (rekening koran) bank BJB no rek : 0064694251001 atas nama rekening kas desa kramatjati periode 01 Juni 2021 s/d 31 Agustus 2021
- Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Putusan PN SERANG Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg |
|
Nomor | 36/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Widodo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Heryanty Hasan, A.md. Ak., Hakim Anggota Nofalinda Arianti |
Panitera | Panitera Pengganti Radita Phitaloka Sutedja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Barang bukti No. 1-11, 13-17, 20-23 tetap terlampir dalam berkas perkara. Barang bukti No. 12 dikembalikan kepada saksi SAMSUDIN alias KUBIL bin KAMSIN. Barang bukti No. 18-19 dikembalikan kepada saksi NUKSANI bin (Alm) KAPI. |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 36/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5519 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 36/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg
Banding : 11/PID.SUS-TPK/2022/PT.BTN
Statistik14476