- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI SERANG TANGGAL 22 APRIL 2022, NOMOR : 36/PID.SUS-TPK/2021/PN.SRG. YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENYATAKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN RUMAH TAHANAN NEGARA;
- MEMBEBANKAN SELURUH BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN KEPADA TERDAKWA, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima Permohonan Banding dari Penuntut Umum tersebut ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang tanggal 22 April 2022, Nomor : 36/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Srg. yang dimohonkan Banding tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara;
- Membebankan seluruh biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada Terdakwa, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah);
Putusan PT BANTEN Nomor 11/PID.SUS-TPK/2022/PT BTN |
|
Nomor | 11/PID.SUS-TPK/2022/PT BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Agung Suradi |
Hakim Anggota | Supriyono, Bruding Sumardiana |
Panitera | Sudirman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5519 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 36/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg
Banding : 11/PID.SUS-TPK/2022/PT.BTN
Statistik16424