- Menolak Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Surat Perjanjian tertanggal Padangsidimpuan, 27 Agustus 2017, yang ditulis tangan dan di tandatangani oleh Tergugat I, kwitansi tanda terima tertanggal Psp, 10-01-2019 dan tanggal Psp, 02 Oktober 2018 yang ditulis dan ditandatangani oleh Tergugat I adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan wanprestasi ( Cidera janji / lalai ) atas utangnya kepada Penggugat I dan II;
- Menyatakan bahwa Tergugat I mempunyai hutang kepada Penggugat I sebesar Rp. 1. 460.000.000,- (satu milyar empat ratus enam puluh juta rupiah) dan kepada Penggugat II sebesar Rp. 1. 550.000.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I untuk membayar hutang kepada Penggugat I sebesar Rp. 1. 460.000.000,- (satu milyar empat ratus enam puluh juta rupiah) dan kepada Penggugat II sebesar Rp. 1. 550.000.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.758.000,00,- (satu juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah);
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 20/Pdt.G/2021/PN Psp |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2021/PN Psp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG SIDEMPUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irpan Hasan Lubis |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rudy Rambe, Hakim Anggota Azhary Prianda Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasran Hasibuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pdt.G/2021/PN Psp
Kasasi : 2751 K/Pdt/2023
Banding : 440/PDT/2022/PT MDN
Statistik1229