- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PADANGSIDEMPUAN TANGGAL 14 APRIL 2022 NOMOR 20/PDT.G/2021/PN PSP YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT I DAN PENGGUGAT II UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN SURAT PERJANJIAN TERTANGGAL PADANGSIDIMPUAN, 27 AGUSTUS 2017, YANG DITULIS TANGAN DAN DI TANDATANGANI OLEH TERGUGAT I, KWITANSI TANDA TERIMA TERTANGGAL PSP, 10-01-2019 DAN TANGGAL PSP, 02 OKTOBER 2018 YANG DITULIS DAN DITANDATANGANI OLEH TERGUGAT I ADALAH SAH DAN BERKEKUATAN HUKUM;
- MENYATAKAN BAHWA TERGUGAT I DAN TERGUGAT II TELAH MELAKUKAN PERBUATAN WANPRESTASI ( CIDERA JANJI / LALAI ) ATAS HUTANGNYA KEPADA PENGGUGAT I DAN II;
- MENYATAKANBAHWA TERGUGAT I DAN TERGUGAT II MEMPUNYAI HUTANG KEPADA PENGGUGAT I SEBESAR RP. 1. 460.000.000,- (SATU MILYAR EMPAT RATUS ENAM PULUH JUTA RUPIAH) DAN KEPADA PENGGUGAT II SEBESAR RP. 1. 550.000.000,- (SATU MILYAR LIMA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH);
- MENGHUKUM TERGUGAT I DAN TERGUGAT II UNTUK MEMBAYAR HUTANG KEPADA PENGGUGAT I SEBESAR RP. 1. 460.000.000,- (SATU MILYAR EMPAT RATUS ENAM PULUH JUTA RUPIAH) DAN KEPADA PENGGUGAT II SEBESAR RP. 1. 550.000.000,- (SATU MILYAR LIMA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH) SECARA TUNAI DAN SEKALIGUS;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I DAN TURUT TERBANDING SEMULA TERGUGAT II UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,-- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT I DAN PENGGUGAT II UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Padangsidempuan tanggal 14 April 2022 Nomor 20/Pdt.G/2021/PN Psp yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk sebagian;
- Menyatakan Surat Perjanjian tertanggal Padangsidimpuan, 27 Agustus 2017, yang ditulis tangan dan di tandatangani oleh Tergugat I, kwitansi tanda terima tertanggal Psp, 10-01-2019 dan tanggal Psp, 02 Oktober 2018 yang ditulis dan ditandatangani oleh Tergugat I adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi ( Cidera janji / lalai ) atas hutangnya kepada Penggugat I dan II;
- Menyatakanbahwa Tergugat I dan Tergugat II mempunyai hutang kepada Penggugat I sebesar Rp. 1. 460.000.000,- (satu milyar empat ratus enam puluh juta rupiah) dan kepada Penggugat II sebesar Rp. 1. 550.000.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar hutang kepada Penggugat I sebesar Rp. 1. 460.000.000,- (satu milyar empat ratus enam puluh juta rupiah) dan kepada Penggugat II sebesar Rp. 1. 550.000.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat I dan Turut Terbanding semula Tergugat II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,-- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak Gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk selain dan selebihnya;
Putusan PT MEDAN Nomor 440/Pdt/2022/PT MDN |
|
Nomor | 440/Pdt/2022/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Jamuka Sitorus |
Hakim Anggota | Zainal Abidin Hasibuan, Brrailam Silalahi |
Panitera | Agus Ibnu Sutarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pdt.G/2021/PN Psp
Kasasi : 2751 K/Pdt/2023
Banding : 440/PDT/2022/PT MDN
Statistik27111