Putusan DILMIL II 10 SEMARANG Nomor 72-K/PM.II-10/AD/XII/2021 |
|
Nomor | 72-K/PM.II-10/AD/XII/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penyalahgunaan Keuasaan dan wewenang |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 10 SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Joko Trianto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Chk Victor Virganthara Taunay, Hakim Anggota Mayor Chk Tabah Prasetya |
Panitera | Panitera Pengganti: Letda Laut Kh/w Amalia Galih Wangi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Suwanto, Pangkat Kapten Inf, NRP 21980067570176: a. Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu: ?Turut serta memalsukan surat?. b. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan. Menetapkan waktu selama Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. c. Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Oditur dalam Dakwaan Kedua. d. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kedua. 2. Menetapkan barang bukti berupa Surat-surat: a. 1 (satu) buah Buku AD/ART Primkop Kartika S-02 Jatayu Yonif Raider 400/BR. b. 1 (satu) buah Buku RAT Tutup Buku Tahun 2018 Primkop Kartika S-02 Jatayu Yonif Raider 400/BR. Masing-masing dikembalikan ke Primkop Kartika S-02 Jatayu Yonif Raider 400/BR. 3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 72-K/PM.II-10/AD/XII/2021.zip
- Download PDF
- 72-K/PM.II-10/AD/XII/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 72-K/PM.II-10/AD/XII/2021
Kasasi : 288 K/Mil/2022
Banding : 38-K/PMT-II/BDG/AD/III/2022
Statistik17846