- . MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG NOMOR : 72-K/PM II-10/AD/XII/2021 TANGGAL 22 FEBRUARI 2022 UNTUK SELURUHNYA.
- . Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-10 Semarang Nomor : 72-K/PM II-10/AD/XII/2021 tanggal 22 Februari 2022 untuk seluruhnya.
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 38-K/PMT.II/BDG/AD/III/2022 |
|
Nomor | 38-K/PMT.II/BDG/AD/III/2022 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penyalahgunaan Keuasaan dan wewenang |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI II JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Siti Mulyaningsih |
Hakim Anggota | Esron Sinambela, Brsariffudin Tarigan |
Panitera | Zulkopli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH ODITUR MILITER 3. MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 20.000,00 (DUA PULUH RIBU RUPIAH). 4. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA AGAR MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI BESERTA BERKAS PERKARANYA KEPADA PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Oditur Militer 3. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah). 4. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer II-10 Semarang. |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72-K/PM.II-10/AD/XII/2021
Kasasi : 288 K/Mil/2022
Banding : 38-K/PMT-II/BDG/AD/III/2022
Statistik7216