- Mengabulkan pemohonan Pemohon.
- MengizinkanPemohon (Zainuddin, SE Bin H. Luombeng) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Herlyansi Binti H. Umar) di depan sidang Pengadilan Agama Sidenreng Rappang.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menghukum Tergugat untuk membayar mut?ah kepada Penggugat berupa uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) perbulan selama tiga bulan atau sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar mut?ah dan nafkah I?ddah sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2 dan 3 kepada Penggugat sebelum pengucapan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Sidenreng Rappang.
- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Ainun Dwi Putri binti Zainuddin lahir pada tanggal 10 Agustus 2013 (umur 8 tahun 8 delapan bulan) dan anak yang bernama Alesha Tri Putri binti Zainuddin lahir pada tanggal 02 Oktober 2020 (umur 1 tahun 6 bulan) berada di bawah pemeliharaan/hadhanah Penggugat.
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu serta memberikan kasih sayang kepada Ainun Dwi Putri binti Zainuddin dan Alesha Tri Putri binti Zainuddin.
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak yang bernama Ainun Dwi Putri lahir pada tanggal 10 Agustus 2013 dan Alesha Tri Putri lahir pada tanggal 02 Oktober 2020 melalui Penggugat sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perbulan untuk satu orang anak atau berjumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) perbulan untuk dua orang anak setelah putusnya perkawinan ini sampai anak tersebut berumur 21 tahun dan/atau sudah kawin dengan pertambahan nilai 10% setiap tahun.
- Menetapkan mobil Honda Jazz tahun 2019 berwarna putih dengan nomor polisi B 1190 VOA sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat.
- Menetapkan uang sejumlah Rp107.100.000,00 (seratus tujuh juta seratus ribu rupiah) adalah hutang bersama Penggugat dan Tergugat kepada orangtua Penggugat.
- Membebankan hutang bersama sebagaimana pada diktum angka 9 pada nilai harta bersama pada diktum angka 8 dan jika sekiranya nilai tersebut tidak mencukupi maka sisa hutang dibebankan kepada Penggugat dan Tergugat masing-masing bagian.
- Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat adalah masing-masing dari nilai harta bersama setelah dikurangi hutang bersama;
- Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat mengenai objek-objek berupa :
- Uang sebesar Rp36.720.000,00 (tiga puluh enam juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) yang merupakan uang cicilan kredit pembelian rumah BTN Adam Family yang terletak di Desa Allakuang, Kecamatan Maritengngae; - - Uang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang merupakan uang renovasi pembangunan dapur dan teras rumah di BTN Adam Family
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama sebagaimana diktum angka 8 sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana diktum angka 11, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka akan dijual secara lelang melalui lembaga lelang negara dan menyerahkan hasil penjualannya kepada masing-masing Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagian yang telah ditetapkan tersebut;
- Menolak gugatan Penggugat selebihny
- Mengabulkan gugatan Rerekonvensi Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan bahwa motor Nmax berwarna hitam dengan Nomor Polisi DP 2323 CN adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak atas harta bersama tersebut di atas sebagaimana diktum angka 2;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama sebagaimana diktum angka 2 sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana diktum angka 3, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka akan dijual secara lelang melalui Lembaga Lelang Negara dan menyerahkan hasil penjualannya kepada masing-masing Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagian yang telah ditetapkan tersebut.
- Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat mengenai emas seberat 52 gram.
Putusan PA SIDENRENG RAPPANG Nomor 829/Pdt.G/2021/PA.Sidrap |
|
Nomor | 829/Pdt.G/2021/PA.Sidrap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Munamah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mudhirah, Br Hakim Anggota Syaraswati Nur Awalia, S.sy |
Panitera | Panitera Pengganti Sitti Naimah, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Rerekonvensi; Dalam Konvensi, Rekonvensi dan Rerekonvensi Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Penggugat Rerekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) . |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 76/Pdt.G/2022/PTA.Mks
Pertama : 829/Pdt.G/2021/PA.Sidrap
Statistik1124