Putusan PTA MAKASSAR Nomor 76/Pdt.G/2022/PTA.Mks |
|
Nomor | 76/Pdt.G/2022/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Azis |
Hakim Anggota | Sangkala Amiruddinbrh. Rusman Mallapi |
Panitera | Muhammad Iqbal Yunus |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Nomor 829/Pdt.G/2021/PA.Sidrap tanggal 27 April 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Ramadhan 1443 H dengan perbaikan sehingga selengkapnya terurai sebagai berikut :DALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Sidenreng Rappang; DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi (XXXXXXXXXXX XXXXXXXXX) untuk membayar kepada Penggugat (XXXXXXXXXXX XXXXXXXX) akibat perceraian berupa:2.1. Nafkah iddah sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan selama 3 bulan yaitu Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) selama masa iddah; 2.2. Mut?ah berupa uang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi kewajiban-kewajiban sebagaimana tersebut dalam amar/diktum nomor 2 di atas sebelum ikrar talak dilaksanakan; 4. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama XXXXX XXXXXXX binti XXXXXXX lahir pada tanggal 10 Agustus 2013 (umur 8 tahun 8 delapan bulan) dan anak yang bernama XXXXXX XXXXXX binti XXXXXXX lahir pada tanggal 02 Oktober 2020 (umur 1 tahun 6 bulan) berada di bawah pemeliharaan/hadhanah Penggugat.5. Memerintahkan kepada Penggugat untuk memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu serta memberikan kasih sayang kepada XXXXXXXX binti XXXXXXXX dan XXXXXXX binti XXXXXXX.6. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak yang bernama XXXXXXXX lahir pada tanggal 10 Agustus 2013 dan XXXXXXXX XXXXXX lahir pada tanggal 02 Oktober 2020 melalui Penggugat sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perbulan untuk satu orang anak atau berjumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) perbulan untuk dua orang anak setelah putusnya perkawinan ini sampai anak tersebut berumur 21 tahun dan/atau sudah kawin dengan pertambahan nilai 10% setiap tahun.7. Menetapkan mobil Honda Jazz tahun 2019 berwarna putih dengan nomor polisi XXXXXXXX sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat.8. Menetapkan uang sejumlah Rp107.100.000,00 (seratus tujuh juta seratus ribu rupiah) adalah hutang bersama Penggugat dan Tergugat kepada orangtua Penggugat.9. Membebankan hutang bersama sebagaimana pada diktum angka 8 pada nilai harta bersama pada diktum angka 7 dan jika sekiranya nilai tersebut tidak mencukupi maka sisa hutang dibebankan kepada Penggugat dan Tergugat masing-masing bagian.10. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat adalah masing-masing dari nilai harta bersama setelah dikurangi hutang bersama;11. Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat mengenai objek-objek berupa:- Uang sebesar Rp36.720.000,00 (tiga puluh enam juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) yang merupakan uang cicilan kredit pembelian rumah BTN XXXXXXXXX yang terletak di Desa XXXXXXX, Kecamatan XXXXXXXX;- Uang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang merupakan uang renovasi pembangunan dapur dan teras rumah di BTN XXXXXXXX;12. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama sebagaimana diktum angka 7 sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana diktum angka 10, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka akan dijual secara lelang melalui lembaga lelang negara dan menyerahkan hasil penjualannya kepada masing-masing Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagian yang telah ditetapkan tersebut;13. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM REREKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Rerekonvensi Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan bahwa motor Nmax berwarna hitam dengan Nomor Polisi XXXXXXXXX adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak atas harta bersama tersebut di atas sebagaimana diktum angka 2;4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama sebagaimana diktum angka 2 sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana diktum angka 3, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka akan dijual secara lelang melalui Lembaga Lelang Negara dan menyerahkan hasil penjualannya kepada masing-masing Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagian yang telah ditetapkan tersebut.5. Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat mengenai emas seberat 52 gram. DALAM KONVENSI, REKONVENSI DAN REREKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Penggugat Rerekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp310.000,00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 76/Pdt.G/2022/PTA.Mks
Pertama : 829/Pdt.G/2021/PA.Sidrap
Statistik18211