- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN DARI PENASEHAT HUKUM TERDAKWA ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI SEMARANG NOMOR 58/PID.SUS-TPK/2021/PN SMG, TANGGAL 16 FEBRUARI 2022, SEKEDAR MENGENAI BESARNYA PIDANA DENDA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA DAN MENGENAI STATUS BARANG BUKTI SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA SUNARTI, S.E., BINTI BEDJO SUDARMO, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN KESATU PRIMAIR.
- MEMBEBASKAN TERDAKWA SUNARTI, S.E., BINTI BEDJO SUDARMO OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN KESATU PRIMAIR TERSEBUT.
- MENYATAKAN TERDAKWA SUNARTI, S.E., BINTI BEDJO SUDARMO, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT DENGAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KE SATU SUBSIDAIR DAN DAKWAAN KEDUA.
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA SUNARTI, S.E., BINTI BEDJO SUDARMO DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 12 (DUA BELAS) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP600.000.000,00 (ENAM RATUS JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA SUBSIDIAIR 6 (ENAM) BULAN;
- MENGHUKUM TERDAKWA SUNARTI, S.E., BINTI BEDJO SUDARMO UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI KEPADA NEGARA SEBESAR RP10.714.841.196,00 (SEPULUH MILYAR TUJUH RATUS EMPAT BELAS JUTA DELAPAN RATUS EMPAT PULUH SATU RIBU SERATUS SEMBILAN PULUH ENAM RUPIAH), DAN APABILA TERDAKWA TIDAK DAPAT MEMBAYAR UANG PENGGANTI TERSEBUT SELAMA 1 (SATU) BULAN SETELAH PUTUSAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DAPAT DISITA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT, DAN DALAM HAL TERDAKWA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA, DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- BARANG BUKTI NO.1 SAMPAI DENGAN NO. 24
- BARANG BUKTI NO.25 SAMPAI DENGAN NO. 35
- BARANG BUKTI NO.36 SAMPAI DENGAN NO. 40
- BARANG BUKTI NO.37
- BARANG BUKTI NO.38 SAMPAI DENGAN NO. 41
- BARANG BUKTI NO.42 SAMPAI DENGAN NO. 54
- BARANG BUKTI NO.55 SAMPAI DENGAN NO. 72
- BARANG BUKTI NO.73
- BARANG BUKTI NO.74 SAMPAI DENGAN NO. 80
- BARANG BUKTI NO.81 SAMPAI DENGAN NO. 82
- BARANG BUKTI NO.83 SAMPAI DENGAN NO. 89
- BARANG BUKTI NO.90 SAMPAI DENGAN NO. 91
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan dari Penasehat Hukum Terdakwa ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg, tanggal 16 Februari 2022, sekedar mengenai besarnya pidana denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan mengenai status barang bukti sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa SUNARTI, S.E., Binti BEDJO SUDARMO, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair.
- Membebaskan Terdakwa SUNARTI, S.E., Binti BEDJO SUDARMO oleh karena itu dari dakwaan kesatu primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa SUNARTI, S.E., Binti BEDJO SUDARMO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan ke satu subsidair dan dakwaan kedua.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUNARTI, S.E., Binti BEDJO SUDARMO dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama subsidiair 6 (enam) bulan;
- Menghukum Terdakwa SUNARTI, S.E., Binti BEDJO SUDARMO untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp10.714.841.196,00 (sepuluh milyar tujuh ratus empat belas juta delapan ratus empat puluh satu ribu seratus sembilan puluh enam rupiah), dan apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Barang bukti No.1 sampai dengan No. 24
- Barang bukti No.25 sampai dengan No. 35
- Barang bukti No.36 sampai dengan No. 40
- Barang bukti No.37
- Barang bukti No.38 sampai dengan No. 41
- Barang bukti No.42 sampai dengan No. 54
- Barang bukti No.55 sampai dengan No. 72
- Barang bukti No.73
- Barang bukti No.74 sampai dengan No. 80
- Barang bukti No.81 sampai dengan No. 82
- Barang bukti No.83 sampai dengan No. 89
- Barang bukti No.90 sampai dengan No. 91
Putusan PT SEMARANG Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2022/PT SMG |
|
Nomor | 5/Pid.Sus-TPK/2022/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bambang Haruji |
Hakim Anggota | I Nyoman Karma, Brwiji Pramajati |
Panitera | Agoeng Widijantoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: BARANG BUKTI SELURUHNYA DIKEMBALIKAN KE PD. BPR BANK SALATIGA. BARANG NOMOR 25 S/D 35 DIRAMPAS UNTUK NEGARA UNTUK DISERAHKAN KEPADA PD BPR BANK SALATIGA DAN DIPERHITUNGKAN SEBAGAI PEMBAYARAN UANG PENGGANTI OLEH TERDAKWA. DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI DIYAH SRIYANTI DWI LESTARI. DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI LEA CHRISTIAN ANDREANI, SE / PD BPR BANK SALATIGA. BARANG BUKTI NOMOR 38 S/D 41 DIRAMPAS UNTUK NEGARA UNTUK DISERAHKAN KEPADA PD BPR BANK SALATIGA DAN DIPERHITUNGKAN SEBAGAI PEMBAYARAN UANG PENGGANTI OLEH TERDAKWA. BARANG BUKTI NOMOR 42 S/D 54 NEGARA UNTUK DISERAHKAN KEPADA PD BPR BANK SALATIGA DAN DIPERHITUNGKAN SEBAGAI PEMBAYARAN UANG PENGGANTI OLEH TERDAKWA. BARANG BUKTI NOMOR 55 S/D 72 TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA . DIRAMPAS UNTUK NEGARA UNTUK DISERAHKAN KEPADA PD BPR BANK SALATIGA DAN DIPERHITUNGKAN SEBAGAI PEMBAYARAN UANG PENGGANTI OLEH TERDAKWA. BARANG BUKTI NOMOR 74 S/D 80 DIRAMPAS UNTUK NEGARA UNTUK DISERAHKAN KEPADA PD BPR BANK SALATIGA DAN DIPERHITUNGKAN SEBAGAI PEMBAYARAN UANG PENGGANTI OLEH TERDAKWA. BARANG BUKTI NOMOR 81 S/D 82 DIRAMPAS UNTUK NEGARA UNTUK DISERAHKAN KEPADA PD BPR BANK SALATIGA DAN DIPERHITUNGKAN SEBAGAI PEMBAYARAN UANG PENGGANTI OLEH TERDAKWA. BARANG BUKTI NOMOR 83 S/D 89 DIRAMPAS UNTUK NEGARA UNTUK DISERAHKAN KEPADA PD BPR BANK SALATIGA DAN DIPERHITUNGKAN SEBAGAI PEMBAYARAN UANG PENGGANTI OLEH TERDAKWA. BARANG BUKTI NOMOR 90 DAN 91 DIRAMPAS UNTUK NEGARA UNTUK DISERAHKAN KEPADA PD BPR BANK SALATIGA DAN DIPERHITUNGKAN SEBAGAI PEMBAYARAN UANG PENGGANTI OLEH TERDAKWA. 9. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
MENGADILI: Barang bukti seluruhnya dikembalikan ke PD. BPR Bank Salatiga. Barang Nomor 25 s/d 35 dirampas untuk Negara untuk diserahkan kepada PD BPR Bank Salatiga dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti oleh Terdakwa. Dikembalikan kepada saksi DIYAH SRIYANTI DWI LESTARI. Dikembalikan kepada saksi LEA CHRISTIAN ANDREANI, SE / PD BPR Bank Salatiga. Barang bukti Nomor 38 s/d 41 dirampas untuk Negara untuk diserahkan kepada PD BPR Bank Salatiga dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti oleh Terdakwa. Barang bukti Nomor 42 s/d 54 Negara untuk diserahkan kepada PD BPR Bank Salatiga dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti oleh Terdakwa. Barang bukti Nomor 55 s/d 72 terlampir dalam berkas perkara . Dirampas untuk Negara untuk diserahkan kepada PD BPR Bank Salatiga dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti oleh Terdakwa. Barang bukti Nomor 74 s/d 80 dirampas untuk Negara untuk diserahkan kepada PD BPR Bank Salatiga dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti oleh Terdakwa. Barang bukti Nomor 81 s/d 82 dirampas untuk Negara untuk diserahkan kepada PD BPR Bank Salatiga dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti oleh Terdakwa. Barang bukti Nomor 83 s/d 89 dirampas untuk Negara untuk diserahkan kepada PD BPR Bank Salatiga dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti oleh Terdakwa. Barang bukti Nomor 90 dan 91 dirampas untuk Negara untuk diserahkan kepada PD BPR Bank Salatiga dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti oleh Terdakwa. 9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.Sus-TPK/2022/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 5/Pid.Sus-TPK/2022/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 5/Pid.Sus-TPK/2022/PT SMG
Kasasi : 5969 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 58/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg
Statistik13377