- MenyatakanTERDAKWASUNARTI, SE Binti BEDJO SUDARMO, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair.
- MembebaskanSUNARTI, SE Binti BEDJO SUDARMOoleh karena itu dari dakwaan kesatu primair tersebut.
- MenyatakanSUNARTI, SE Binti BEDJO SUDARMO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan ke satu subsidair dan dakwaan kedua.
- Menjatuhkan pidana kepadaSUNARTI, SE Binti BEDJO SUDARMOdengan pidana penjara selama12 (dua belas) tahundan denda sebesarRp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama6 (enam) bulan;
- Menghukum untuk membayar uang sebesarRp10.714.841.196,00 (sepuluh milyar tujuh ratus empat puluh satu juta delapan ratus empat puluh satu ribu seratus Sembilan pulu enam rupiah),sebagai pengganti dari kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa dan apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama5 (lima) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Putusan PN SEMARANG Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg |
|
Nomor | 58/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arkanu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Casmaya, Br Hakim Anggota Alfis Setyawan |
Panitera | Panitera Pengganti P. Agus Purhandoko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili : 8 . Menetapkan barang bukti berupa karena sipp tidak cukup maka selengkapnya ada pada edoc putusa |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 5/Pid.Sus-TPK/2022/PT SMG
Kasasi : 5969 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 58/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg
Statistik32850