- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan almarhum H. Umar alias Umar bin Sulaiman yang telah meninggal dunia pada hari Senin tanggal 7 Mei 1990 dan Hj. Wardah alias Wardah binti Hasan yang telah meninggal dunia pada hari Ahad tanggal 11 Juli 2021 sebagai Pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum H. Umar alias Umar bin Sulaiman dan Hj. Wardah alias Wardah binti Hasan sebagai berikut:
- Narni Hamidah binti H. Umar (Penggugat I), dengan kedudukan sebagai anak perempuan;
- Sulaiman bin H. Umar (Tergugat II), dengan kedudukan sebagai anak laki-laki;
- Halimatus Sakdiyah binti H. Umar (Penggugat II), dengan kedudukan sebagai anak perempuan;
- Arpani bin H. Umar (Tergugat II) dengan kedudukan sebagai anak laki-laki;
- Menetapkan Tergugat III (Abdul Hamid bin Syapri) dan Tergugat IV (Puspa Sari binti Mahpus) adalah anak angkat dari Almarhum H. Umar alias Umar bin Sulaiman dan Almarhumah Hj. Wardah alias Wardah binti Hasan yang berhak mendapatkan wasiat wajibah dari Almarhum H. Umar alias Umar bin Sulaiman dan Almarhumah Hj. Wardah alias Wardah binti Hasan;
- Menetapkan harta Peninggalan almarhum H. Umar alias Umar bin Sulaiman dan Hj. Wardah alias Wardah binti Hasan sebagai berikut:
- Utara (10,50 M) : tanah (rumah) milik Sangkut
- Selatan (10,50 M) : tanah (rumah) milik Yusuf
- Barat (7,60 M) : tanah milik Bpk. Sayuti
- Timur (7,60 M) : Jalan Raya di pinggir sungai Komering;
- Utara (3,7/9,60 M) : Jalan kecil (lorong) perkampungan Mangun Jaya
- Selatan (12 M) : tanah (ruman) milik Sulaiman
- Barat (14, 45 M) : tanah (rumah) milik Ismail
- Timur : Jalan Sersan Amin Kasut
- Utara (23 M) : tanah (dengan bangunan ruko) Ayu Lempuing
- Selatan (23 M) : tanah (dengan bangunan ruko) milik H. Tarmuji
- Barat (13 M) : Jalan Letnan Muchtar Saleh
- Timur 10,40 M) : tanah lapang (dengan bangunan bedeng) milik Hj. Wardah binti Hasan
- Utara dengan Ruko atas nama Sulaiman
- Selatan dengan tanah (bangunan ruko) milik H. Tarmuzi
- Barat dengan halaman parkir Jl. Mukhtar Saleh
- Timur dengan tanah lapang (dengan bangunan bedeng) milik Hj. Wardah binti Hasan;
- Utara dengan Ruko atas nama Sulaiman
- Selatan dengan ruko atas nama Hj. Wardah
- Barat dengan halaman parkir Jl. Mukhtar Saleh
- Timur dengan tanah lapang (dengan bangunan bedeng) milik Hj. Wardah binti Hasan;
- Utara dengan Lorong antara ruko atas nama Sulaiman dengan tanah (bangunan ruko milik Ayu Lempuing;
- Selatan dengan ruko atas nama Arpani;
- Barat dengan halaman parkir Jl. Mukhtar Saleh
- Timur dengan tanah lapang (dengan bangunan bedeng) milik Hj. Wardah binti Hasan;
- Utara : tanah sawah H. Wardah (saat ini dikuasai oleh Tergugat I)
- Selatan : tanah H. Fatrijah Mahidin
- Barat : tanah sawah H. Wardah (saat ini dikuasaii oleh Tergugat I)
- Timur : tanah milik Turman;
- Utara berukuran 41.25 M : tanah sawah Rais Oman
- Selatan berukuran 30.8 M : tanah H. Wardah
- Barat berukuran 110 M : tanah sawah H. Wardah
- Timur berukuran 110 M : tanah sawah Sakdiah
- Utara berukuran 41.25 M : tanah sawah H. Muchtar
- Selatan berukuran 30.8 M : tanah H. Wardah
- Barat berukuran 110 M : tanah sawah Zainab
- Timur berukuran 114 M : tanah sawah Mahidin;
- Utara : Lorong pasar
- Selatan : Lorong pasar
- Barat : gudang cabe
- Timur : lorong pasar
- Utara dengan ukuran 125,80 M dengan batas sawah Kosim (sekarang di buat jalan di antara kedua sawah)
- Selatan dengan ukuran 131,00 M dengan batas sawah Masnun dan Tingel
- Timur dengan ukuran 33,70 M dengan batas anak sungai kecil, dekat tanah H. Mat Pe?i
- Barat dengan ukuran 34,00 M dengan batas sawah Kosim dan Dahlan sekarang di buat jalan di antara kedua sawah);
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris pada amar angka 3 (tiga) tersebut di atas adalah sebagai berikut:
- Narni Hamidah binti H. Umar (Penggugat I), dengan kedudukan sebagai anak perempuan menedapat 1/7 bagian;
- Sulaiman bin H. Umar (Tergugat II), dengan kedudukan sebagai anak laki-laki mendapat 2/7 bagian;
- Halimatus Sakdiyah binti H. Umar (Penggugat II), dengan kedudukan sebagai anak perempuan mendapatkan 1/7;
- Arpani bin H. Umar (Tergugat II) dengan kedudukan sebagai anak laki-laki mendapatkan 2/7 bagian;
- Menetapkan anak angkat Almarhum H. Umar alias Umar bin Sulaiman dan Almarhumah Hj. Wardah alias Wardah binti Hasan yang bernama Abdul Hamid bin Syapri (Tergugat III) dan Puspa Sari binti Mahpus (Tergugat IV) bersama-sama mendapatkan bagian dari harta waris Almarhum H. Umar alias Umar bin Sulaiman dan Almarhumah Hj. Wardah alias Wardah binti Hasan dalam bentuk wasiat wajibah yaitu sebanyak 1/7 (sepertujuh) bagian dari harta waris Almarhum H. Umar alias Umar bin Sulaiman dan Almarhumah Hj. Wardah alias Wardah binti Hasan, dengan ketentuan bagian Tergugat III setara dengan 2 (dua) kali lipat bagian Tergugat IV;
- Menetapkan bagian waris para ahli waris sebagaimana disebut dalam amar angka 3 (tiga) di atas dari Almarhum H. Umar alias Umar bin Sulaiman dan Almarhumah Hj. Wardah alias Wardah binti Hasan untuk dijadikan hak mereka secara tetap yaitu sebagai berikut:
- Utara (10,50 M) : tanah (rumah) milik Sangkut
- Selatan (10,50 M) : tanah (rumah) milik Yusuf
- Barat (7,60 M) : tanah milik Bpk. Sayuti
- Timur (7,60 M) : Jalan Raya di pinggir sungai Komering; (vide: amar angka 5.1), dengan status hak milik penuh;
- Utara dengan Lorong antara ruko atas nama Sulaiman dengan tanah (bangunan ruko milik Ayu Lempuing;
- Selatan dengan ruko atas nama Arpani;
- Barat dengan halaman parkir Jl. Mukhtar Saleh
- Timur dengan tanah lapang (dengan bangunan bedeng) milik Hj. Wardah binti Hasan;
- Utara berukuran 41.25 M : tanah sawah Rais Oman
- Selatan berukuran 30.8 M : tanah H. Wardah
- Barat berukuran 110 M : tanah sawah H. Wardah
- Timur berukuran 110 M : tanah sawah Sakdiah
- Utara berukuran 41.25 M : tanah sawah H. Muchtar
- Selatan berukuran 30.8 M : tanah H. Wardah
- Barat berukuran 110 M : tanah sawah Zainab
- Timur berukuran 114 M : tanah sawah Mahidin;
- Utara (3,7/9,60 M) : Jalan kecil (lorong) perkampungan Mangun Jaya
- Selatan (12 M) : tanah (ruman) milik Sulaiman
- Barat (14, 45 M) : tanah (rumah) milik Ismail
- Timur : Jalan Sersan Amin Kasut
- Utara dengan Lorong antara ruko atas nama Sulaiman dengan tanah (bangunan ruko milik Ayu Lempuing;
- Selatan dengan ruko atas nama Arpani;
- Barat dengan halaman parkir Jl. Mukhtar Saleh
- Timur dengan tanah lapang (dengan bangunan bedeng) milik Hj. Wardah binti Hasan;
- Utara dengan ukuran 125,80 M dengan batas sawah Kosim (sekarang di buat jalan di antara kedua sawah)
- Selatan dengan ukuran 131,00 M dengan batas sawah Masnun dan Tingel
- Timur dengan ukuran 33,70 M dengan batas anak sungai kecil, dekat tanah H. Mat Pe?i
- Barat dengan ukuran 34,00 M dengan batas sawah Kosim dan Dahlan sekarang di buat jalan di antara kedua sawah);
- Utara dengan Ruko atas nama Sulaiman
- Selatan dengan tanah (bangunan ruko) milik H. Tarmuzi
- Barat dengan halaman parkir Jl. Mukhtar Saleh;
- Timur dengan tanah lapang (dengan bangunan bedeng) milik Hj. Wardah binti Hasan;
- Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membagi harta waris tersebut dan menyerahkannya kepada yang berhak sesuai dengan pembagiannya masing-masing sebagaimana bunyi amar putusan angka 6, 7 dan 8 tersebut di atas;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk yang selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara bersama (tanggung renteng) yang secara keseluruhan diperhitungkan sejumlah Rp3.050.000,00 (tiga juta lima puluh ribu rupiah) dengan perincian (setengah) bagian yaitu Rp1.525.000,00 (satu juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) dibayar oleh Para Penggugat dan (setengah) bagian yaitu Rp1.525.000,00 (satu juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) dibayar oleh Para Tergugat;
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 1494/Pdt.G/2021/PA.Kag |
|
Nomor | 1494/Pdt.G/2021/PA.Kag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KAYU AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Arqom Pamulutan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Ratnawatibr Hakim Anggota Mashudi, M.hi |
Panitera | Panitera Pengganti: Jauhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
5.1. Sebidang Tanah dengan Luas 100 M2 (seratus meter persegi) dengan bukti Sertifikat Hak Milik. No. 351 atas nama pemegang hak H. Umar Sulaiman, beserta bangunan rumah 2lantai terbuat dari batu (lantai bawah) dan kayu (lantai atas), bercat kuning dan beratap genteng yang didirikan di atas tanah tersebut, yang terletak di Jalan RT. 5 Lingkungan III, Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Kayuagung; 5.2. Sebidang Tanah dengan Luas 153 M2 (seratus lima puluh tiga meter persegi), dengan bukti Sertifikat Hak Milik. No. 00150 atas nama pemegang hak Arpani, beserta bangunan rumah 2 lantai terbuat dari batu (lantai bawah) dan kayu (lantai atas) bercat warna biru beratap genteng yang didirikan di atasnya, yang terletak di RT. 4 Lingkungan II, Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Kayuagung; 5.3. Sebidang Tanah dengan Luas kurang lebih 450 M2 (empat ratus lima puluh tiga meter persegi) dan berdiri di atasnya 4 (empat) buah unit bangunan ruko, terletak di RT. 3 Lingkungan IV. Dengan batas-batas sebagai berikut : Dengan rincian bangunan 3 (tiga) buah unit ruko lantai 1 (satu) dan 3 (tiga) buah unit ruko lantai 2 (dua) dan 1 (satu) buah unit ruko yang lantai bawahnya difungsikan sebagai jalan, 3 (tiga buah ruko tersebut sebagai berikut: 5.3.1. Ruko 1 (sebelah Selatan) dengan bukti SHM 0084 atas nama H. Wardah, dengan ukuran 120 M2, berbatas dengan: 5.3.2. Ruko 2 (berada di tengah) dengan bukti SHM 0083 (vide bukti T6) atas nama Arpani, dengan ukuran 113 M2, berbatas dengan: 5.3.3. Ruko 3 (berada di Utara) dengan bukti SHM 0082 (vide bukti T3) atas nama Sulaiman, dengan ukuran 113 M2, berbatas dengan: 5.4. Sebidang Tanah dengan Luas 1.225 M2 (seribu dua ratus dua puluh lima meter persegi) dengan bukti Surat Keterangan Hak Milik. No. 39/KM/XII/ 1987 atas nama H. Wardah, yang terletak di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Kayuagung, beserta bangunan rumah bedeng (baca: rumah sewa) 8 (delapan) pintu yang diidirikan di atasnya, yang terletak di RT 9 Lingkungan IV, Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Kayauagung. Dengan batas-batas sebagai berikut : Dengan rincian bangunan rumah bedeng (baca: rumah sewa) 8 (delapan pintu sebagai berikut: 5.4.1. Bangunan 1 berupa 6 (enam) pintu bedeng (baca: rumah sewa) di sebelah Timur dengan ukuran luas 21,30X4,40 berada di sudut sebelah Timur ke Selatan tanah tersebut; 5.4.2. Bangunan 2 berupa 2 (dua) pintu bedeng (baca: rumah sewa) di sebelah Timur dengan ukuran luas 10X4,40 berada di sudut sebelah Bara ke Selatan tanah tersebut; 5.5. 2 (dua) bidang tanah sawah yang dibeli dari Sakdiah binti Abd. Rahman dan Zainab binti Abd. Rahman dengan bukti Surat Keterangan Pembagian Hak Milik. No. 92/XI/PMK/1977 yang terletak di RT. 9 Lingkungan 4, Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Kayuagung dengan bagian masing-masing: Atas nama Zainab binti Abd Rahman, batas-batasnya sebagai berikut: Atas nama Sakdiah binti Abd Rahman, batas-batasnya sebagai berikut: 5.6. 1 (satu) unit bangunan toko (Los longkang Pasar) terdiri dari (dua) pintu Los longkang Pasar berdinding kombinasi batu dan papan beratap seng bercat warna merah, dengan ukuran luas 4X3 M, terletak di Pasar Pagi Lorong Kabul, RT 5, Lingkungan II, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Kayuagung, yang dibeli dari Darmaji. Dengan batas-batas sebagai berikut : 5.7. 1 (satu) bidang tanah sawah seluas 4.327 M2 terletak di RT 5 Lingkungan I, Kelurahan Mangun Jaya, Kayuagung, dengan SKHAT atas nama Hj. Wardah binti Hasan Nomor 055/Kel.MJ.1005/IX/2004. Dengan ukuran dan batas: 8.1. Penggugat I, mendapatkan harta sebagai berikut: 8.1.1. 3 (tiga) pintu bedeng (rumah sewa) beserta bidang tanah tempat bedeng (rumah sewa) tersebut didirikan ditambah dengan tanah yang berada di depannya (dengan panjang + 50 M) sampai batas sebelah Selatan tanah sawah milik Hj. Wardah yang saat ini dikuasai Tergugat I dan tanah tanah yang berada di belakangnya (dengan panjang + 3 M) sampai batas sebelah Utara tanah milik Fatrijah Mahidin (vide: amar angka 5.4), dengan status hak milik penuh; 8.1.2. Sebagian dari uang sewa ruko tersebut dalam amar angka 5.3 masing-masing sebesar 10% dari ruko atas nama Hj. Wardah (amar angka 5.3.1), sebesar 10% dari ruko atas nama Sulaiman (amar angka 5.3.2) dan sebesar 10% dari atas nama Arpani (amar angka 5.3.3) dengan catatan hanya berlaku selama ruko (rumah toko) tersebut disewakan kepada orang lain dan selama Penggugat I masih hidup; 8.1.3. 1 (satu) pintu Los longkang Pasar berdinding kombinasi batu dan papan beratap seng bercat warna merah, dengan ukuran luas 2X3 M, terletak di Pasar Pagi Lorong Kabul, RT 5, Lingkungan II, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Kayuagung (vide: amar angka 5.6), dengan status hak milik penuh; 8.2. Penggugat II, mendapatkan harta sebagai berikut: 8.2.1. 3 (tiga) pintu bedeng (rumah sewa) beserta bidang tanah tempat bedeng (rumah sewa) tersebut didirikan ditambah dengan tanah yang berada di depannya (dengan panjang + 50 M) sampai batas sebelah Selatan tanah sawah milik Hj. Wardah yang saat ini dikuasai Tergugat I dan tanah tanah yang berada di belakangnya (dengan panjang + 3 M) sampai batas sebelah Utara tanah milik Fatrijah Mahidin (vide: amar angka 5.4), dengan status hak milik penuh; 8.2.2. Sebagian dari uang sewa ruko tersebut dalam amar angka 5.3. masing-masing sebesar 10% dari ruko atas nama Hj. Wardah (amar angka 5.3.1), sebesar 10% dari ruko atas nama Sulaiman (amar angka 5.3.2) dan sebesar 10% dari atas nama Arpani (amar angka 5.3.3) dengan catatan hanya berlaku selama ruko (rumah toko) tersebut disewakan kepada orang lain dan selama Penggugat I masih hidup; 8.2.3. 1 (satu) pintu Los longkang Pasar berdinding kombinasi batu dan papan beratap seng bercat warna merah, dengan ukuran luas 2X3 M, terletak di Pasar Pagi Lorong Kabul, RT 5, Lingkungan II, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Kayuagung (vide: amar angka 5.6), dengan status hak milik penuh; 8.3. Tergugat I, mendapatkan harta sebagai berikut: 8.3.1. Sebidang Tanah dengan Luas 100 M2 (seratus meter persegi) dengan bukti Sertifikat Hak Milik. No. 351 atas nama pemegang hak H. Umar Sulaiman, beserta bangunan rumah 2lantai terbuat dari batu (lantai bawah) dan kayu (lantai atas), bercat kuning dan beratap genteng yang didirikan di atas tanah tersebut, yang terletak di Jalan RT. 5 Lingkungan III, Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Kayuagung. Dengan batas-batas sebagai berikut : 8.3.2. 1 (satu) buah ruko (rumah toko) dengan bukti SHM 0082 atas nama Sulaiman, dengan ukuran 113 M2, terletak di RT. 3 Lingkungan IV, Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Kayuagung, berbatas dengan: (vide: amar angka 5.3.3), dengan status hak milik penuh; Dengan ketentuan sebagian dari hasil sewa ruko tersebut harus diberikan kepada Penggugat I sebesar 10% dan kepada Penggugat II sebesar 10%, yang 8.3.3. 2 (dua) bidang tanah sawah yang dibeli dari Sakdiah binti Abd. Rahman dan Zainab binti Abd. Rahman dengan bukti Surat Keterangan Pembagian Hak Milik. No. 92/XI/PMK/1977 yang terletak di RT. 9 Lingkungan 4, Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Kayuagung dengan bagian masing-masing: Atas nama Zainab binti Abd Rahman, batas-batasnya sebagai berikut: Atas nama Sakdiah binti Abd Rahman, batas-batasnya sebagai berikut: (vide: amar 5.5), dengan status hak milik penuh; 8.4. Tergugat II, mendapatkan harta sebagai berikut: 8.4.1. Sebidang Tanah dengan Luas 153 M2 (seratus lima puluh tiga meter persegi), dengan bukti Sertifikat Hak Milik. No. 00150 atas nama pemegang hak Arpani, beserta bangunan rumah 2 lantai terbuat dari batu (lantai bawah) dan kayu (lantai atas) bercat warna biru beratap genteng yang didirikan di atasnya, yang terletak di RT. 4 Lingkungan II, Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Kayuagung. Dengan batas-batas sebagai berikut : (vide: amar angka 5.2), dengan status hak milik penuh; 8.4.2. 1 (satu) buah ruko (rumah toko) dengan bukti SHM 0083 atas nama Arpani, dengan ukuran 113 M2, terletak di RT. 3 Lingkungan IV, Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Kayu agung, berbatas dengan: (vide: amar angka 5.3.2), dengan status hak milik penuh; Dengan ketentuan sebagian dari hasil sewa ruko tersebut harus diberikan kepada Penggugat I sebesar 10% dan kepada Penggugat II sebesar 10%, yang 8.4.3. Sebidang tanah sawah seluas 4.327 M2 terletak di RT 5 Lingkungan I, Kelurahan Mangun Jaya, Kayuagung, dengan SKHAT atas nama Hj. Wardah binti Hasan Nomor 055/Kel.MJ. 1005/IX/2004. Dengan ukuran dan batas: (vide: amar 5.7), dengan status hak milik penuh; 8.5. Tergugat III, mendapatkan harta sebagai berikut: 8.5.1. 1 (satu) pintu bedeng (rumah sewa) beserta bidang tanah tempat bedeng (rumah sewa) tersebut didirikan ditambah dengan tanah yang berada di depannya (dengan panjang + 50 M) sampai batas sebelah Selatan tanah sawah milik Hj. Wardah yang saat ini dikuasai Tergugat I dan tanah tanah yang berada di belakangnya (dengan panjang + 3 M) sampai batas sebelah Utara tanah milik Fatrijah Mahidin (vide: amar angka 5.4), dengan status hak milik penuh; 8.3.2. 1 (satu) buah ruko (rumah toko) dengan dengan bukti SHM 0084 atas nama H. Wardah, dengan ukuran 120 M2, terletak di RT. 3 Lingkungan IV, Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Kayu agung, berbatas dengan berbatas dengan: (vide: amar angka 5.3.1), dengan status hak milik penuh; Dengan ketentuan sebagian dari hasil sewa ruko tersebut harus diberikan kepada Penggugat I sebesar 10% dan kepada Penggugat II sebesar 10%, yang berlaku selama ruko (rumah toko) tersebut disewakan kepada orang lain dan/atau selama Para Penggugat masih hidup; 8.6. Tergugat IVI, mendapatkan harta sebagai berikut: 8.6.1. 1 (satu) pintu bedeng (rumah sewa) beserta bidang tanah tempat bedeng (rumah sewa) tersebut didirikan ditambah dengan tanah yang berada di depannya (dengan panjang + 50 M) sampai batas sebelah Selatan tanah sawah milik Hj. Wardah yang saat ini dikuasai Tergugat I dan tanah tanah yang berada di belakangnya (dengan panjang + 3 M) sampai batas sebelah Utara tanah milik Fatrijah Mahidin (vide: amar angka 5.4), dengan status hak milik penuh; 8.6.2. Sebagian dari uang sewa ruko tersebut dalam amar angka 5.3 sebesar 20% dari ruko atas nama Hj. Wardah (amar angka 5.3.1), dengan catatan hanya berlaku selama ruko (rumah toko) tersebut disewakan kepada orang lain dan selama Tergugat IV masih hidup |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1494/Pdt.G/2021/PA.Kag.zip
- Download PDF
- 1494/Pdt.G/2021/PA.Kag.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1494/Pdt.G/2021/PA.Kag
Banding : 34/Pdt.G/2022/PTA.Plg
Statistik14973