Putusan PTA PALEMBANG Nomor 34/Pdt.G/2022/PTA.Plg |
|
Nomor | 34/Pdt.G/2022/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Rusdi |
Hakim Anggota | H. Suyadi, M.hjohan Arifin |
Panitera | Suratman Hardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Para Pembanding secara formil dapat diterima;II.Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kayuagung Nomor 1494/Pdt.G/2021/PA.Kag, tanggal 28 April 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Ramadhan 1443 Hijriah dengan perbaikan sehingga amarnya berbunyi :MENGADILI1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan almarhum H. Umar alias Umar bin Sulaiman yang telah meninggal dunia pada hari Senin tanggal 7 Mei 1990 dan Hj. Wardah alias Wardah binti Hasan yang telah meninggal dunia pada hari Ahad tanggal 11 Juli 2021 sebagai Pewaris;3. Menetapkan ahli waris dari almarhum H. Umar alias Umar bin Sulaiman dan Hj. Wardah alias Wardah binti Hasan sebagai berikut:3.1. Narni Hamidah binti H. Umar (Penggugat I), dengan kedudukan sebagai anak perempuan;3.2. Sulaiman bin H. Umar (Tergugat II), dengan kedudukan sebagai anak laki-laki;3.3. Halimatus Sakdiyah binti H. Umar (Penggugat II), dengan kedudukan sebagai anak perempuan;3.4. Arpani bin H. Umar (Tergugat II) dengan kedudukan sebagai anak laki-laki;4. Menetapkan Tergugat III (Abdul Hamid bin Syapri) dan Tergugat IV (Puspa Sari binti Mahpus) adalah anak angkat dari Almarhum H. Umar alias Umar bin Sulaiman dan Almarhumah Hj. Wardah alias Wardah binti Hasan yang berhak mendapatkan wasiat wajibah dari Almarhum H. Umar alias Umar bin Sulaiman dan Almarhumah Hj. Wardah alias Wardah binti Hasan;5. Menetapkan harta Peninggalan/harta waris almarhum H. Umar alias Umar bin Sulaiman dan Hj. Wardah alias Wardah binti Hasan yang belum dibagi sebagai berikut:5.1. Sebidang Tanah dengan Luas 100 M2 (seratus meter persegi) dengan bukti Sertifikat Hak Milik. No. 351 atas nama H. Umar Sulaiman, beserta bangunan rumah 2lantai terbuat dari batu (lantai bawah) dan kayu (lantai atas), bercat kuning dan beratap genteng yang didirikan di atas tanah tersebut, yang terletak di Jalan RT. 5 Lingkungan III, Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Kayuagung;Dengan batas-batas sebagai berikut; - Utara (10,50 M) : tanah (rumah) milik Sangkut - Selatan (10,50 M) : tanah (rumah) milik Yusuf- Barat (7,60 M) : tanah milik Bpk. Sayuti - Timur (7,60 M) : Jalan Raya di pinggir sungai Komering;5.2. Sebidang Tanah dengan Luas 153 M2 (seratus lima puluh tiga meter persegi), dengan bukti Sertifikat Hak Milik. No. 00150 atas nama Arpani, beserta bangunan rumah 2 lantai terbuat dari batu (lantai bawah) dan kayu (lantai atas) bercat warna biru beratap genteng yang didirikan di atasnya, yang terletak di RT. 4 Lingkungan II, Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Kayuagung;Dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara (3,7/9,60 M) : Jalan kecil (lorong) perkampungan Mangun Jaya- Selatan (12 M) : tanah (ruman) milik Sulaiman- Barat (14, 45 M) : tanah (rumah) milik Ismail- Timur : Jalan Sersan Amin Kasut 5.3. Sebidang Tanah dengan Luas kurang lebih 450 M2 (empat ratus lima puluh tiga meter persegi) dan berdiri di atasnya 4 (empat) buah unit bangunan ruko, terletak di RT. 3 Lingkungan IV. Dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara (23 M) : tanah (dengan bangunan ruko) Ayu Lempuing- Selatan (23 M) : tanah (dengan bangunan ruko) milik H. Tarmuji- Barat (13 M) : Jalan Letnan Muchtar Saleh- Timur 10,40 M) : tanah lapang (dengan bangunan bedeng) milik Hj. Wardah binti HasanDengan rincian bangunan 3 (tiga) buah unit ruko lantai 1 (satu) dan 3 (tiga) buah unit ruko lantai 2 (dua) dan 1 (satu) buah unit ruko yang lantai bawahnya difungsikan sebagai jalan, 3 (tiga buah ruko tersebut sebagai berikut:5.3.1. Ruko 1 (sebelah Selatan) dengan bukti SHM 0084 atas nama H. Wardah, dengan ukuran 120 M2, berbatas dengan:- Utara dengan Ruko atas nama Sulaiman - Selatan dengan tanah (bangunan ruko) milik H. Tarmuzi- Barat dengan halaman parkir Jl. Mukhtar Saleh - Timur dengan tanah lapang (dengan bangunan bedeng) milik Hj. Wardah binti Hasan;5.3.2 Ruko 2 (berada di tengah) dengan bukti SHM 0083 (vide bukti T6) atas nama Arpani, dengan ukuran 113 M2, berbatas dengan:- Utara dengan Ruko atas nama Sulaiman- Selatan dengan ruko atas nama Hj. Wardah- Barat dengan halaman parkir Jl. Mukhtar Saleh- Timur dengan tanah lapang (dengan bangunan bedeng) milik Hj. Wardah binti Hasan;5.3.3. Ruko 3 (berada di Utara) dengan bukti SHM 0082 (vide bukti T3) atas nama Sulaiman, dengan ukuran 113 M2, berbatas dengan:- Utara dengan Lorong antara ruko atas nama Sulaiman dengan tanah (bangunan ruko milik Ayu Lempuing;- Selatan dengan ruko atas nama Arpani;- Barat dengan halaman parkir Jl. Mukhtar Saleh- Timur dengan tanah lapang (dengan bangunan bedeng) milik Hj. Wardah binti Hasan;5.4. Sebidang Tanah dengan Luas 1.225 M2 (seribu dua ratus dua puluh lima meter persegi) dengan bukti Surat Keterangan Hak Milik. No. 39/KM/XII/ 1987 atas nama H. Wardah, yang terletak di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Kayuagung, beserta bangunan rumah bedeng (baca: rumah sewa) 8 (delapan) pintu yang diidirikan di atasnya, yang terletak di RT 9 Lingkungan IV, Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Kayuagung. Dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara : tanah sawah H. Wardah (saat ini dikuasai oleh Tergugat I)- Selatan : tanah H. Fatrijah Mahidin- Barat : tanah sawah H. Wardah (saat ini dikuasaii oleh Tergugat I)- Timur : tanah milik Turman;Dengan rincian bangunan bangunan rumah bedeng (baca: rumah sewa) 8 (delapan) pintu, sebagai berikut: 5.4.1. Bangunan 1 berupa 6 (enam) pintu bedeng (baca: rumah sewa) di sebelah Timur dengan ukuran luas 21,30X4,40 berada di sudut sebelah Timur ke Selatan tanah tersebut;5.4.2. Bangunan 2 berupa 2 (dua) pintu bedeng (baca: rumah sewa) di sebelah Timur dengan ukuran luas 10X4,40 berada di sudut sebelah Barat ke Selatan tanah tersebut;5.5. 2 (dua) bidang tanah sawah yang dibeli dari Sakdiah binti Abd. Rahman dan Zainab binti Abd. Rahman dengan bukti Surat Keterangan Pembagian Hak Milik. No. 92/XI/PMK/1977 yang terletak di RT. 9 Lingkungan 4, Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Kayuagung dengan bagian masing-masing:Atas nama Zainab binti Ab.Rahman, batas-batasnya sebaga berikut :- Utara berukuran 41.25 M : tanah sawah Rais Oman- Selatan berukuran 30.8 M : tanah H. Wardah- Barat berukuran 110 M : tanah sawah H. Wardah- Timur berukuran 110 M : tanah sawah SakdiahAtas nama Sakdiah binti Abd. Rahman , batas-batasnya sebagai berikut:- Utara berukuran 41.25 M : tanah sawah H. Muchtar- Selatan berukuran 30.8 M : tanah H. Wardah- Barat berukuran 110 M : tanah sawah Zainab- Timur berukuran 114 M : tanah sawah Mahidin;5.6. 1 (satu) unit bangunan toko (Los longkang Pasar) terdiri dari (dua) pintu Los longkang Pasar berdinding kombinasi batu dan papan beratap seng bercat warna merah, dengan ukuran luas 4X3 M, terletak di Pasar Pagi Lorong Kabul, RT 5, Lingkungan II, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Kayuagung, yang dibeli dari Darmaji. Dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara : Lorong pasar - Selatan : Lorong pasar - Barat : gudang cabe - Timur : lorong pasar5.7. 1 (satu) bidang tanah sawah seluas 4.327 M2 terletak di RT 5 Lingkungan I, Kelurahan Mangun Jaya, Kayuagung, dengan SKHAT atas nama Hj. Wardah binti Hasan Nomor 055/Kel.MJ.1005/IX/2004. Dengan ukuran dan batas:- Utara dengan ukuran 125,80 M dengan batas sawah Kosim (sekarang di buat jalan di antara kedua sawah)- Selatan dengan ukuran 131,00 M dengan batas sawah Masnun dan Tingel- Timur dengan ukuran 33,70 M dengan batas anak sungai kecil, dekat tanah H. Mat Pe?i- Barat dengan ukuran 34,00 M dengan batas sawah Kosim dan Dahlan sekarang di buat jalan di antara kedua sawah);5.8. Seluruh hasil sewa rumah toko ( ruko ) maupun bedeng dari harta peninggalan pewaris selama ruko dan bedeng tersebut disewakan sejak dijatuhkannya putusan ini hingga penyelesaian pembagian harta waris oleh para pewaris dan anak angkat pewaris 6. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris pada amar angka 3 (tiga) tersebut di atas adalah sebagai berikut:6.1. Narni Hamidah binti H. Umar (Penggugat I), dengan kedudukan sebagai anak perempuan mendapat 3/21 bagian;6.2. Sulaiman bin H. Umar (Tergugat II), dengan kedudukan sebagai anak laki-laki mendapat 6/21 bagian;6.3. Halimatus Sakdiyah binti H. Umar (Penggugat II), dengan kedudukan sebagai anak perempuan mendapatkan 3/21 bagian;6.4. Arpani bin H. Umar (Tergugat II) dengan kedudukan sebagai anak laki-laki mendapatkan 6/21 bagian;7. Menetapkan anak angkat Almarhum H. Umar alias Umar bin Sulaiman dan Almarhumah Hj. Wardah alias Wardah binti Hasan yang bernama Abdul Hamid bin Syapri (Tergugat III) mendapatkan 2/21 bagian dan Puspa Sari binti Mahpus (Tergugat IV) mendapatkan 1/21 bagian dari harta waris Almarhum H. Umar alias Umar bin Sulaiman dan Almarhumah Hj. Wardah alias Wardah binti Hasan dalam bentuk wasiat wajibah; 8. Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membagi harta peninggalan/ harta waris pada angka 5.1 sampai dengan 5.8 di atas untuk menyerahkannya kepada yang berhak pada angka 3.1 sampai dengan angka 4 sesuai dengan bagian masing-masing pada angka 6.1 sampai dengan angka 7, baik secara natura sesuai dengan kesepakatan maupun dijual lelang dengan bantuan kantor lelang negara ( KPKNL ) yang hasilnya dibagi kepada yang berhak sesuai bagiannya masing-masing;9. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya;10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp3.050.000,00 ( tiga juta lima puluh ribu rupiah ); III. Menghukum Para Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1494/Pdt.G/2021/PA.Kag
Banding : 34/Pdt.G/2022/PTA.Plg
Statistik11014