- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan bahwa akta jual beli No.49 / 2021, tanggal 24 -03 ? 2021, yang dibuat oleh Notaris / PPAT Febert Ricardo Pinontoan.SH, berdasakan Surat Kuasa Khusus No. 252, tanggal 19 ? 12 ? 2005 dan Akta pengikatan Jual Beli No.251, tanggal 19 -12- 2005 yang dibuat oleh Notaris / PPAT Frans Polim,SH adalah sah menurut hukum ;
- Menyatakan bahwa tanah dan bangunan RUKO yang terletak di jalan satangnga No. 46A, Kelurahan Bontoala Parang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, seperti yang terurai dalam Sertipikat Hak Milik No. 20097/Bontoala Parang, tanggal 25 Juli 2003, Surat Ukur No.00066/2003, tanggal 28 -05 ? 2003, seluas 59 M2, atas nama H.Abustam dengan batas ? batas sbb :
- Utara : Jalan Satangnga ( depan ) ;
- Timur : Rumah Tjiong Lie Tjeng / Fenny Salon No.46 ( kanan ) ;
- Selatan : Rumah Susanna Musa / Liong Yun Kiauw ( belakang ) ;
- Barat : Rumah The ing Tjong No.46 b ( kiri ) ;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat-I dan Tergugat-II yang tidak mau menyerahkan dan mengosongkan tanah dan bangunan objek sengketa, adalah perbuatan yang melawan hukum ;
- Menghukum kepada Tergugat -I dan Tergugat-II atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah dan bangunan Ruko yang terletak dijalan Satangnga No. 46A, Kelurahan Bontoala Parang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar dalam keadaan kosong dan menyerahkan kepada Penggugat ;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp.2.160.000,- (dua juta seratus enam puluh ribu rupiah) ;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 343/Pdt.G/2021/PN Mks |
|
Nomor | 343/Pdt.G/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rusdiyanto Loleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yamto Susena, Br Hakim Anggota Harto Pancono |
Panitera | Panitera Pengganti Retno Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI adalah milik Penggugat ; DALAM REKONVENSI 1. Menolak Gugatan Rekonvensi dari Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ; 2. Menghukum kepada Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar semua ongkos perkara sejumlah Nihil ; |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 343/Pdt.G/2021/PN Mks
Statistik497