- Menyatakan Terdakwa I WAYAN DARMA WINATA, SH. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan pemalsuan surat autentik ?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundel foto copy dilegalisir Akta Pernyataan Nomor : 06 tanggal 20 april 2019, beserta lampirannya yang dibuat oleh Notaris I Wayan Darma Winata, SH;
- 1 (satu) bundel foto copy dilegalisir Akta Berita Acara rapat Luar Biasa Para Pemegang Saham Perseroan terbatas PT. JAYAKARTA BALINDO Nomor: 06 tanggal 23 Oktobrer 2019 beserta lampirannya yang dibuat oleh Notaris I Wayan Darma Winata, SH;
- 1 (satu) bundel foto copy dilegalisir Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas, PT. JAYAKARTA BALINDO Nomor: 06 tanggal 24 Januari 2020 beserta lampirannya yang dibuat oleh Notaris I Wayan Darma Winata, SH;
- 1 (satu) bundel foto copy dilegalisir Akta Pernyataan Keputusan rapat Persderoan Terbatas PT. JAYAKARTA BALINDO Nomor: 02 Tanggal 04 Juni 2020 beserta lampirannya yang dibuat oleh Notaris I Wayan Darma Winata, SH;
- 1 (satu) lembar copy dilegalisir Surat Pernyataan Silsilah Waris yang dibuat oleh NI LUH WIDIANI tanggal 12 Maret 2019 yang disahkan oleh Notaris I Wayan Darma Winata, SH;
- 1 (satu) lembar copy dilegalisir Surat Pernyataan Waris yang dibuat oleh NI LUH WIDIANI tanggal 12 Maret 2019 yang disahkan oleh Notaris I Wayan Darma Winata, SH;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung type Galaxy A8 warna hitam, dengan 2 sim card Simpati Nomor : 0811386139 dan nomor : 081339459075;
- 1 (satu) unit CPU Komputer warna hitam yang berisi data mengenai akte RUPS PT. Jayakarta balindo;
- 1 (satu) bundle Foto Copy legalisir Surat Nomor : 13/P-DW.Not/V tanggal 02 Mei 2019 perihal laporan salinan yang telah disahkan dari daftar akta, daftar surat dibawah tangan yang disahkan dan yang dibukukan serta salinan buku daftar protes;
- 1 (satu) bundle Foto Copy legalisir Surat Nomor : 30/P/DW.Not/XI tanggal 01 Nopember 2019 perihal laporan salinan yang telah disahkan dari daftar akta, daftar surat dibawah tangan yang disahkan dan yang dibukukan serta salinan buku daftar protes;
- (satu) bundle Foto Copy legalisir Surat Nomor : 04/P/DW.Not/II tanggal 01 Februari 2020 perihal laporan salinan yang telah disahkan dari daftar akta, daftar surat dibawah tangan yang disahkan dan yang dibukukan serta salinan buku daftar protes;
- 1 (satu) bundle Foto Copy legalisir Surat Nomor : 10/P/DW.Not/V tanggal 04 Mei 2020 perihal laporan salinan yang telah disahkan dari daftar akta, daftar surat dibawah tangan yang disahkan dan yang dibukukan serta salinan buku daftar protes;
- 1 (satu) bundle Foto Copy legalisir Surat Nomor : 14/P/DW.Not/VII tanggal 01 Juli 2020 perihal laporan salinan yang telah disahkan dari daftar akta, daftar surat dibawah tangan yang disahkan dan yang dibukukan serta salinan buku daftar protes;
- Minuta AKTA No. 06 tanggal 20 April 2019. Notaris I WAYAN DARMA WINATA, SH, alamat: Jl. Raya Sempidi No.81 Badung Bali;
- Minuta AKTA No. 06 tanggal 23 Oktober 2019. Notaris I WAYAN DARMA WINATA, SH, alamat: Jl. Raya Sempidi No.81 Badung Bali;
- Minuta AKTA No. 06 tanggal 24 Januari 2020. Notaris I WAYAN DARMA WINATA, SH, alamat: Jl. Raya Sempidi No.81 Badung Bali;
- Minuta AKTA No. 01 tanggal 17 April 2020. Notaris I WAYAN DARMA WINATA, SH, alamat: Jl. Raya Sempidi No.81 Badung Bali;
- Minuta AKTA No. 02 tanggal 4 Juni 2020. Notaris I WAYAN DARMA WINATA, SH, alamat: Jl. Raya Sempidi No.81 Badung Bali;
Putusan PN DENPASAR Nomor 147/Pid.B/2022/PN Dps |
|
Nomor | 147/Pid.B/2022/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Yasa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Putu Suyoga, Br Hakim Anggota Kony Hartanto |
Panitera | Panitera Pengganti I Wayan Sudarsana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan sebagai barang-bukti dalam perkara Terdakwa NI LUH WIDIANI ; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 147/Pid.B/2022/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 147/Pid.B/2022/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1134 K/Pid/2022
Pertama : 147/Pid.B/2022/PN Dps
Banding : 36/PID/2022/ PT.DPS
Statistik313119