- Menolak Eksepsi Tergugat IX dan Tergugat XV untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bukti surat Penggugat adalah sah dan berharga berupa :
- Surat Keterangan Ganti Kerugian tanggal 14 Maret 1996 Reg Camat No 707/Br/1996 tanggal 22 Maret 1996 a/n Nurdin.
- Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan, tanggal 03 Maret 2021, untuk tahun pembayaran 2017, 2018, 2019, 2020, 2021 .
- Surat Keterangan No 513/109/KTS/94 tanggal 10 September 1994 a/n Miras.
- Surat Keterangan No 129/KT/1985 tanggal 11 Oktober 1985 a/n Miras.
- Menyatakan Penggugat adalah Pemilik Sah atas sebidang tanah seluas 9.300 M2. Sesuai batas-batas dan ukuran;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV adalah Melawan Hukum;
- Menyatakan bukti surat Tergugat IX, yang diterbitkan oleh Para Tergugat adalah tidak sah dan tidak berharga serta tidak berkekuatan hukum, berupa :
- Akta Hibah Tanggal 22 Juli 1994 No.272.
- Surat Keterangan No. 181.1/257/KT/1985. Tanggal 24 November 1985 a/n. Suparman.
- Kwitansi Jual Beli Tanah Tanggal 22 Juli 1994 sebesar Rp. 1.000.000,.
- Surat Hibah/Penyerahan Tanah di RT.01 RW.02 Sungai Mintan, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Kepada Pangkalan TNI AU Pekanbaru Tanggal 14 Juli 1994.
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah seluas + 7.500 M2, dengan batas dan ukuran :
- Menghukum Tergugat IX, I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, atau Kuasanya tanpa ada yang dikecualikan, untuk menyerahkan tanah yang tersebut pada angka 6 (enam), dalam keadaaan kosong kepada Penggugat, tanpa ada syarat apapun;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi IX untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi membayar biaya perkara sebesar Rp 8.485.000,- (delapan juta empat ratus delapan puluh lima rupiah rupiah);
- Menolak Eksepsi Tergugat IX dan Tergugat XV untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bukti surat Penggugat adalah sah dan berharga berupa :
- Surat Keterangan Ganti Kerugian tanggal 14 Maret 1996 Reg Camat No 707/Br/1996 tanggal 22 Maret 1996 a/n Nurdin.
- Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan, tanggal 03 Maret 2021, untuk tahun pembayaran 2017, 2018, 2019, 2020, 2021 .
- Surat Keterangan No 513/109/KTS/94 tanggal 10 September 1994 a/n Miras.
- Surat Keterangan No 129/KT/1985 tanggal 11 Oktober 1985 a/n Miras.
- Menyatakan Penggugat adalah Pemilik Sah atas sebidang tanah seluas 9.300 M2. Sesuai batas-batas dan ukuran;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV adalah Melawan Hukum;
- Menyatakan bukti surat Tergugat IX, yang diterbitkan oleh Para Tergugat adalah tidak sah dan tidak berharga serta tidak berkekuatan hukum, berupa :
- Akta Hibah Tanggal 22 Juli 1994 No.272.
- Surat Keterangan No. 181.1/257/KT/1985. Tanggal 24 November 1985 a/n. Suparman.
- Kwitansi Jual Beli Tanah Tanggal 22 Juli 1994 sebesar Rp. 1.000.000,.
- Surat Hibah/Penyerahan Tanah di RT.01 RW.02 Sungai Mintan, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Kepada Pangkalan TNI AU Pekanbaru Tanggal 14 Juli 1994.
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah seluas + 7.500 M2, dengan batas dan ukuran :
- Menghukum Tergugat IX, I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, atau Kuasanya tanpa ada yang dikecualikan, untuk menyerahkan tanah yang tersebut pada angka 6 (enam), dalam keadaaan kosong kepada Penggugat, tanpa ada syarat apapun;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi IX untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi membayar biaya perkara sebesar Rp 8.485.000,- (delapan juta empat ratus delapan puluh lima rupiah rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 178/Pdt.G/2021/PN Pbr |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 178/Pdt.G/2021/PN Pbr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Hendrawan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iwan Irawan, Br Hakim Anggota Basman | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Rosdiana Sitorus | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI; DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; 5. Akta Surat Kuasa No. 6 tanggal 07 Oktober 2015 dari R. AFRIZAL HENDRA / KARMILA DHARMA SANTI kepada ZULFAN IRHAMNI, Dirut PT. KLINIK PROPERTI Ing ; 6. a. Surat Keterangan Ganti Kerugian tanggal 8 Oktober 2015, a/n TRI KURNIAWAN (PT. KLINIK PROPERTI Ing) Reg No. 493/Br/2015 tanggal 15 Desember 2015 ; yang berasal dari : 1. MISLAN, 2. SUMIRAT, 3. KARMILA DARMA SANTI ; b. Surat Keterangan Ganti Kerugian tanggal 22 Februari 2011 atas nama SUMIRAT, Reg No. 78/Br/2011 tanggal 21 Februari 2011 ; c. Surat Keterangan Ganti Kerugian tanggal 15 April 1993 atas nama MISLAN Reg No. 277/Br/1993 tanggal 15 Mei 1993, yang berasal dari WISMAR USTY ; d. Surat Keterangan Kelurahan No. 584/269/1993 tanggal 15 April 1993 atas nama WISMAR USTY, dan Surat Keterangan No. 42/II/KT/1986 tanggal 24 Februari 1986 atas nama WISMAR USTY ; e. Surat Keterangan Ganti Kerugian tanggal 27 November 2015 a/n TRI KURNIAWAN (PT. KLINIK PROPERTI Ing) Reg No. 493/Br/2015 seluas 50 x 100 = + 5.000 M2 yang berasal dari : R. AFRIZAL HENDRA, sesuai dengan Akta Jual Beli No. 3713/SH/1988 tanggal 13 Mei 1998, seluas 50 x 100 = + 5.000 M2 7. Surat Tanggal 9 Juli 2021. Yang ditunjuk kepada Eka Meta Rahayu, SH ; Selaku Protokol Alm Tajib Raharjo, SH. 8. Surat Pemblokiran Sertifikat Mabes TNI AU/Panglima TNI AU.Pbr. Tanggal 02 Juli 2021. - Utara berbatas dengan PT. Klinik Properti Ing/ Tri Kurniawan 124 M - Selatan berbatas dengan tanah Maryono 124 M - Barat berbatas dengan Jalan / Miras 75 M - Timur berbatas dengan Maryono/jalan 75 M Yang terletak di kawasan RT.05, RW.05 Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru ; Sesua dengan Gambar / Peta :
200 m 200 m
Jalan DALAM REKONVENSI; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; MENGADILI: DALAM KONVENSI; DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; 5. Akta Surat Kuasa No. 6 tanggal 07 Oktober 2015 dari R. AFRIZAL HENDRA / KARMILA DHARMA SANTI kepada ZULFAN IRHAMNI, Dirut PT. KLINIK PROPERTI Ing ; 6. a. Surat Keterangan Ganti Kerugian tanggal 8 Oktober 2015, a/n TRI KURNIAWAN (PT. KLINIK PROPERTI Ing) Reg No. 493/Br/2015 tanggal 15 Desember 2015 ; yang berasal dari : 1. MISLAN, 2. SUMIRAT, 3. KARMILA DARMA SANTI ; b. Surat Keterangan Ganti Kerugian tanggal 22 Februari 2011 atas nama SUMIRAT, Reg No. 78/Br/2011 tanggal 21 Februari 2011 ; c. Surat Keterangan Ganti Kerugian tanggal 15 April 1993 atas nama MISLAN Reg No. 277/Br/1993 tanggal 15 Mei 1993, yang berasal dari WISMAR USTY ; d. Surat Keterangan Kelurahan No. 584/269/1993 tanggal 15 April 1993 atas nama WISMAR USTY, dan Surat Keterangan No. 42/II/KT/1986 tanggal 24 Februari 1986 atas nama WISMAR USTY ; e. Surat Keterangan Ganti Kerugian tanggal 27 November 2015 a/n TRI KURNIAWAN (PT. KLINIK PROPERTI Ing) Reg No. 493/Br/2015 seluas 50 x 100 = + 5.000 M2 yang berasal dari : R. AFRIZAL HENDRA, sesuai dengan Akta Jual Beli No. 3713/SH/1988 tanggal 13 Mei 1998, seluas 50 x 100 = + 5.000 M2 7. Surat Tanggal 9 Juli 2021. Yang ditunjuk kepada Eka Meta Rahayu, SH ; Selaku Protokol Alm Tajib Raharjo, SH. 8. Surat Pemblokiran Sertifikat Mabes TNI AU/Panglima TNI AU.Pbr. Tanggal 02 Juli 2021. - Utara berbatas dengan PT. Klinik Properti Ing/ Tri Kurniawan 124 M - Selatan berbatas dengan tanah Maryono 124 M - Barat berbatas dengan Jalan / Miras 75 M - Timur berbatas dengan Maryono/jalan 75 M Yang terletak di kawasan RT.05, RW.05 Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru ; Sesua dengan Gambar / Peta :
200 m 200 m
Jalan DALAM REKONVENSI; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 21 April 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 21 April 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 178/Pdt.G/2021/PN Pbr
Statistik15386