- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PEMOHON BANDING/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI BANGKA TENGAH TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOBA NOMOR 14/PID.SUS/2022/PN KBA TANGGAL 30 MARET 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING SEPANJANG MENGENAI
- MENYATAKAN TERDAKWA RAHESA FIRGIAN ALIAS YAYAN BIN EROS ALFIANDI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMBELI, MENERIMA, DAN MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 2 (DUA) PAKET KECIL NARKOTIKA JENIS SABU YANG DIBUNGKUS MENGGUNAKAN PLASTIK STRIP BENING DENGAN SISA 0,055 (NOL KOMA NOL LIMA LIMA) GRAM;
- 1 (SATU) BUAH KOTAK ROKOK MEREK A SATU;
- 1 (SATU) BUAH KANTONG PLASTIK WARNA HITAM; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MEREK SUZUKI SHOGUN WARNA HITAM TANPA NOMOR POLISI;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK VIVO TYPE 1901 WARNA BIRU BESERTA SIMCARD;
- UANG TUNAI SENILAI RP200.000,00 (DUA RATUS RIBU RUPIAH); DIRAMPAS UNTUK NEGARA;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Pemohon Banding/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangka Tengah tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Koba Nomor 14/Pid.Sus/2022/PN Kba tanggal 30 Maret 2022 yang dimintakan banding sepanjang mengenai
- Menyatakan Terdakwa RAHESA FIRGIAN alias YAYAN bin EROS ALFIANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum membeli, menerima, dan menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening dengan sisa 0,055 (nol koma nol lima lima) gram;
- 1 (satu) buah kotak rokok merek A SATU;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Shogun warna hitam tanpa Nomor Polisi;
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo type 1901 warna biru beserta simcard;
- uang tunai senilai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah); Dirampas untuk Negara;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 21/PID.SUS/2022/PT BBL |
|
Nomor | 21/PID.SUS/2022/PT BBL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANGKA BELITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Poltak Manahan Silalahi |
Hakim Anggota | Murganda Sitompul, Brjudika Martine Hutagalung |
Panitera | H. Zulmiadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I:KUALIFIKASI PIDANA DAN PENJATUHAN PIDANA KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I:kualifikasi pidana dan penjatuhan pidana kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/PID.SUS/2022/PT_BBL.zip
- Download PDF
- 21/PID.SUS/2022/PT_BBL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 21/PID.SUS/2022/PT BBL
Kasasi : 5836 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 14/Pid.Sus/2022/PN Kba
Statistik11316