- Menyatakan Terdakwa Farid Ahsanul Fahsin Bin Aziz Muchsin tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair.
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa Farid Ahsanul Fahsin Bin Aziz Muchsin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
- Menetapkan lamanya masa penahanan sejak penangkapan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
1) 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu;
2) 17 (tujuh belas) paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu didalam dompet bertuliskan SEMAR warna biru;
3) 1 (satu) buah pipet kaca;
4) 1 (satu) buah serok yang terbuat dari sedotan plastik warna putih;
5) 1 (satu) buah korek gas merk M 2000 warna biru;
6) 1 (satu) buah HP merk Infinix warna hijau hitam beserta kartunya;
7) 1 (satu) buah tas merk SHUMA warna abu-abu;
8) 48 (empat puluh delapan) buah sedotan plastik warna putih terbungkus plastik bertuliskan Alfamart. - Menetapkan Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN JEPARA Nomor 33/Pid.Sus/2022/PN Jpa |
|
Nomor | 33/Pid.Sus/2022/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Danardono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Yusup Sembiring, Hakim Anggota Parlin Mangatas Bona Tua |
Panitera | Panitera Pengganti: Eko Budhi Harto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5970 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 33/Pid.Sus/2022/PN Jpa
Statistik4411