- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah lalai/wanprestasi terhadap kewajibannya berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Jo. Perubahan Perjanjian Pembiayaan Konsumen;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk melunasi seluruh kewajibannya tehadap Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebesar kerugian materiil yang jika dihitung sampai dengan tanggal 24 Desember 2021 adalah sebesar Rp. 281.451.320,- (dua ratus delapan puluh satu juta empat ratus lima puluh satu ribu tiga ratus dua puluh rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
- Sisa Pokok Utang???.??????.Rp. 159.015.009,00
- Angsuran Tertunggak?????..?.?.Rp. 50.800.200,00
- Bunga Berjalan?????????.?..Rp. 511.051,00
- Denda??????????...??..?.Rp. 35.468.240,00
- Penalty?????????..??..? ?Rp. 7.950.751,00
- Admin Kasir??????????? ?.Rp. 100.000,00
- Biaya Lainnya??????..??.? ?Rp. 100.000,00
- Bunga Protata sebelum Relaksasi? ?Rp. 27.454.068,00
- Tunggakan Premi sebelum Relaksasi. ..Rp 52.001,00
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sebesar Rp. 766.000,- (tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 103/Pdt.G/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 103/Pdt.G/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Kuntjoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jamser Simanjuntak, Br Hakim Anggota Febrian Ali |
Panitera | Panitera Pengganti: Samsir Alam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 1313 dan pasal 1320 KUH Perdata dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan; MENGADILI : Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 716 K/Pdt/2023
Pertama : 103/Pdt.G/2021/PN Bjm
Banding : 42/PDT/2022/PT BJM
Statistik11426