- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN NOMOR 103/PDT.G/2021/PN BJM TANGGAL 29 MARET 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT DALAM KONVENSI;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENETAPKAN KENDARAAN BERMOTOR SUZUKI ALL NEW ERTIGA GL. AT NOMOR
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN TERGUGAT REKONVENSI/PENGGUGAT KONVENSI TELAH LALAI/WANPRESTASI TERHADAP KEWAJIBANNYA BERDASARKAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN JO. PERUBAHAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONVENSI UNTUK MELUNASI SELURUH KEWAJIBANNYA TERHADAP PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI SEBESAR KERUGIAN MATERIIL YANG JIKA DIHITUNG SAMPAI DENGAN TANGGAL 24 DESEMBER 2021 ADALAH SEBESAR RP. 281.451.320,- (DUA RATUS DELAPAN PULUH SATU JUTA EMPAT RATUS LIMA PULUH SATU RIBU TIGA RATUS DUA PULUH RUPIAH) DENGAN PERINCIAN SEBAGAI BERIKUT :
- SISA POKOK HUTANG.. RP. 159.015.009,00
- ANGSURAN TERTUNGGAK. RP. 50.800.200,00
- BIAYA LAINNYA RP. 100.000,00
- BUNGA PROTATA SEBELUM RELAKSASI. RP. 27.454.068,00
- TUNGGAKAN PREMI SEBELUM RELAKSASI. RP. 52.001,00
- 4. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 150.000,00,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 103/Pdt.G/2021/PN Bjm tanggal 29 Maret 2022 yang dimohonkan banding tersebut Dalam Konvensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan Kendaraan Bermotor Suzuki All New Ertiga GL. AT Nomor
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah lalai/wanprestasi terhadap kewajibannya berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Jo. Perubahan Perjanjian Pembiayaan Konsumen;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konvensi untuk melunasi seluruh kewajibannya terhadap Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi sebesar kerugian materiil yang jika dihitung sampai dengan tanggal 24 Desember 2021 adalah sebesar Rp. 281.451.320,- (dua ratus delapan puluh satu juta empat ratus lima puluh satu ribu tiga ratus dua puluh rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
- Sisa Pokok Hutang???????????????.. Rp. 159.015.009,00
- Angsuran Tertunggak??????????????. Rp. 50.800.200,00
- Biaya Lainnya??????????????????? Rp. 100.000,00
- Bunga Protata sebelum Relaksasi??????. Rp. 27.454.068,00
- Tunggakan Premi sebelum Relaksasi????. Rp. 52.001,00
- 4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,00,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 42/PDT/2022/PT BJM |
|
Nomor | 42/PDT/2022/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mujahri |
Hakim Anggota | Tinuk Kushartati, Brsri Purnamawati |
Panitera | Siti Jamilah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI BPKB P 08514066, NOMOR POLISI : DA 1281 CX, NOMOR RANGKA MHYANC@@SJJ109500, WARNA ABU-ABU METALIK, ATAS NAMA : SISKA (ISTRI PENGGUGAT) ADALAH MILIK PENGGUGAT YANG SAH; 3. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA. DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI BPKB P 08514066, Nomor Polisi : DA 1281 CX, Nomor Rangka MHYANC@@SJJ109500, Warna Abu-Abu Metalik, atas nama : Siska (istri Penggugat) adalah milik Penggugat yang sah; 3. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya. DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 716 K/Pdt/2023
Pertama : 103/Pdt.G/2021/PN Bjm
Banding : 42/PDT/2022/PT BJM
Statistik9924