- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pemilik yang sah sebidang tanah yang terletak di Desa Passo Kecamatan Teluk Ambon dengan luas 11.220 M2 (Sebelas ribu dua ratus dua puluh meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 4287/Desa Paso Tanggal 6 Desember 2012 atas nama So Singgih Soleman, dengan batas-batasnya, sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan : Tanah adat sekarang Laboratorium Uji Kementrian Pertanian
- Selatan berbatasan dengan : Tanah adat sekarang tanah milik So Singgih Soleman
- Barat berbatasan dengan : Tanah adat milik Keluarga Sarmanela
- Timur berbatasan dengan : Jalan Baru Batu Gong
Putusan PN AMBON Nomor 57/Pdt.G/2021/PN Amb |
|
Nomor | 57/Pdt.G/2021/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jenny Tulak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Felix Ronny Wuisan, M.hbr Hakim Anggota Lutfi Alzagladi |
Panitera | Panitera Pengganti: Merlyn Heumasse |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara: 3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II bersalah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat; 4. Menyatakan Surat Gubernur Maluku Nomor : 181.1/2810 tanggal 27 September 2018 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 5. Mewajibkan Tergugat II untuk mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan Kepada Penggugat diatas tanah objek sengketa yang terletak di Desa Passo Kecamatan Teluk Ambon dengan luas 11220 M2 (Sebelas ribu dua ratus dua puluh meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 4287/Desa Paso Tanggal 6 Desember 2012 atas nama So Singgih Soleman; 6. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang memasang papan pengumuman dan melarang pembangunan di atas tanah objek sengketa adalah tindakan tanpa hak dan melawan hukum; 7. Memerintahkan Tergugat I untuk mencabut papan pengumuman dan larangan membangun dari tanah milik Penggugat yang terletak di Desa Passo Kecamatan Teluk Ambon dengan seluas 11220 M2 (Sebelas ribu dua ratus dua puluh meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 4287/Desa Paso Tanggal 6 Desember 2012 atas nama So Singgih Soleman; 8. Menolak gugatan selain dan selebihnya ; 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pdt.G/2021/PN Amb
Statistik11718