Putusan PTA MAKASSAR Nomor 52/Pdt.G/2022/PTA.Mks |
|
Nomor | 52/Pdt.G/2022/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhammad Hasbi |
Hakim Anggota | Brh. Rusman Mallapi, H. Usman S. |
Panitera | Nurul Jamaliah |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding yang diajukan Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sungguminasa Nomor 1042/Pdt.G/2021/PA.Sgm, tanggal 22 Februari 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 21 Rajab 1443 Hijriah;MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan harta bersama Penggugat dengan Tergugat berupa 1 (satu) unit mobil merek Honda CRV pembuatan tahun 2009 Nomor Polisi DP 1966 CF warna Abu-abu metalik;3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap 1 (satu) unit mobil merk Honda CRV pembuatan tahun 2009 Nomor Polisi DP 1996 warna Abu-abu metalik;4. Menetapkan 1/2 (seperdua) bagian dari harta tersebut pada diktum angka 2 di atas sebagai bagian Penggugat dan 1/2 (seperdua) bagian sebagai bagian Tergugat;5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bahagian Penggugat sebagaimana tersebut pada diktum angka 4 di atas dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka obyek sengketa dijual di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat dan hasil penjualannya diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing;6. Tidak menerima gugatan Penggugat berupa bangunan rumah kost, luas 250 M2 (kurang lebih dua ratus lima puluh meter persegi);7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;8. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Pertama sejumlah Rp3.870.000.00,- (Tiga juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah);9. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 52/Pdt.G/2022/PTA.Mks
Pertama : 1042/Pdt.G/2021/PA.Sgm
Statistik6920