- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PEMOHON BANDING/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI BANGKA BARAT TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MENTOK NOMOR 20/PID.SUS/2022/PN MTK TANGGAL 7 APRIL 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING MENGENAI PENJATUHAN PIDANA KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA RIO ANGGARA ALIAS RIO BIN FERI EKO SYAHPUTRA TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR;
- MENYATAKAN TERDAKWA RIO ANGGARA ALIAS RIO BIN FERI EKO SYAHPUTRA TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM DAN DENGAN PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR PERTAMA DAN KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP2.000.000.000,00 (DUA MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 6 (ENAM) BUNGKUS KERTAS WARNA PUTIH BERISI NARKOTIKA JENIS GANJA DENGAN BERAT NETTO KESELURUHAN 10,49 GRAM DAN SISA BARANG BUKTI DENGAN BERAT 10,10 GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP BENING YANG BERISIKAN NARKOTIKA JENIS GANJA DENGAN BERAT NETTO 1,53 GRAM DAN SISA BARANG BUKTI DENGAN BERAT 1,31 GRAM;
- 1 (SATU) KOTAK JAM TANGAN WARNA HITAM MEREK SKMEI YANG DI DALAMNYA TERDAPAT DAUN KERING NARKOTIKA JENIS GANJA DENGAN BERAT NETTO 8,570 GRAM DAN SISA BARANG BUKTI DENGAN BERAT 8,370 GRAM;
- 23 (DUA PULUH TIGA) BUNGKUS PLASTIK KLIP BENING YANG BERISI BUTIRAN KRISTAL PUTIH NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT NETTO KESELURUHAN 7,180 GRAM DAN SISA BARANG BUKTI DENGAN BERAT 7,120 GRAM;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK OPPO A9 WARNA BIRU;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK STRAWBERRY WARNA MERAH;
- 1 (SATU) UNIT TIMBANGAN DIGITAL;
- 2 (DUA) BAL PLASTIK KLIP WARNA BENING;
- Menerima permintaan banding dari Pemohon Banding/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangka Barat tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Mentok Nomor 20/Pid.Sus/2022/PN Mtk tanggal 7 April 2022 yang dimintakan banding mengenai penjatuhan pidana kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa RIO ANGGARA alias RIO bin FERI EKO SYAHPUTRA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa RIO ANGGARA alias RIO bin FERI EKO SYAHPUTRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan permufakatan jahat tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dan dengan permufakatan jahat tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Pertama dan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) bungkus kertas warna putih berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto keseluruhan 10,49 gram dan sisa barang bukti dengan berat 10,10 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat netto 1,53 gram dan sisa barang bukti dengan berat 1,31 gram;
- 1 (satu) kotak jam tangan warna hitam merek SKMEI yang di dalamnya terdapat daun kering narkotika jenis ganja dengan berat netto 8,570 gram dan sisa barang bukti dengan berat 8,370 gram;
- 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik klip bening yang berisi butiran kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat netto keseluruhan 7,180 gram dan sisa barang bukti dengan berat 7,120 gram;
- 1 (satu) unit handphone merek OPPO A9 warna biru;
- 1 (satu) unit handphone merek strawberry warna merah;
- 1 (satu) unit timbangan digital;
- 2 (dua) bal plastik klip warna bening;
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 25/PID.SUS/2022/PT BBL |
|
Nomor | 25/PID.SUS/2022/PT BBL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANGKA BELITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Poltak Manahan Silalahi |
Hakim Anggota | Murganda Sitompul, Brjudika Martine Hutagalung |
Panitera | Suryati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 8. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/PID.SUS/2022/PT_BBL.zip
- Download PDF
- 25/PID.SUS/2022/PT_BBL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5457 K/Pid.Sus/2022
Banding : 25/PID.SUS/2022/PT BBL
Pertama : 20/Pid.Sus/2022/PN Mtk
Statistik7942