- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SEI RAMPAH NOMOR 877/PDT.G/2021/PA.SRH., TANGGAL 12 JANUARI 2022 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 9 JUMADIL AKHIR 1443 HIJRIYAH DENGAN MENGADILI SENDIRI AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD);
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP 9.720.000,00 (SEMBILAN JUTA TUJUH RATUS DUA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding Para Pembanding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sei Rampah Nomor 877/Pdt.G/2021/PA.Srh., tanggal 12 Januari 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 9 Jumadil Akhir 1443 Hijriyah dengan mengadili sendiri amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke Verklaard);
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat pertama sejumlah Rp 9.720.000,00 (sembilan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PTA MEDAN Nomor 41/Pdt.G/2022/PTA.Mdn |
|
Nomor | 41/Pdt.G/2022/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.habibuddin |
Hakim Anggota | Misran, Brh. Syaiful Heja |
Panitera | Ali Mukti Daulay |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM EKSEPSI - MENERIMA EKSEPSI PARA TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA; DALAM POKOK PERKARA: III.MENGHUKUM PARA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi - Menerima eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: III.Menghukum Para Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 877/Pdt.G/2021/PA.Srh
Kasasi : 1011 K/Ag/2022
Banding : 41/Pdt.G/2022/PTA.Mdn
Statistik11616