Putusan PN Nanga Bulik Nomor 5/Pid.Sus/2022/PN Ngb |
|
Nomor | 5/Pid.Sus/2022/PN Ngb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Nanga Bulik |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Noor Ibni Hasanah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asterika, Hakim Anggota Rizkiyanti Amalia Septiani |
Panitera | Panitera Pengganti: Ade Andiko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | Mengadili:1. Menyatakan Terdakwa Arwanda bin Nordiyansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) unit ranmor roda 6 (enam) merek Mitsubishi Colt Diesel, warna kuning, Nopol: KH 8069 RM, Noka: MHMFE74P5EK134971, Nosin: 4D34TK02855;1 (satu) Lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dengan Nomor: 0028190 atas nama Muhammad Rheza Fahlevi;1 (satu) unit ranmor roda 2 (dua) merek Honda Blade, warna hitam, tanpa nopol, Noka: MH1JBB1138K026040, Nosin: JBB1E1025478;Dikembalikan kepada yang berhak;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.Sus/2022/PN Ngb
Banding : 56/PID.SUS/2022/PT PLK
Statistik674