- Menyatakan Terdakwa Ismail Bin Haji Ibrahim Achmad tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua;
- Membebaskan Terdakwa Ismail Bin Haji Ibrahim Achmad oleh karena itu dari segala dakwaan Penuntut Umum;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula;
- Menetapkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan atas nama Ismail dan Abdullah sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tanggal 28 Oktober 2014.
- 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan atas nama Ismail sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tanggal 01 Desember 2014.
- 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan atas nama Ismail dan Abdullah Sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tanggal 17 Juni 2015.
- 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan atas nama Ismail dan Abdullah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tanggal 4 Agustus 2015 .
- 1 (satu) lembar bukti penerimaan uang atas sama Ismail sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tanggal 26 Agustus 2015.
- 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan atas nama Ismail dan Abdullah sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) Tanggal 17 September 2015.
- 1 (satu) lembar slip pengiriman ke rekening no 1460006125541 atas nama Abdullah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) Tanggal 01 Oktober 2015.
- 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan atas nama Ismail dan Abdullah sebesar Rp. 470.000.000,- (empat ratus tujuh puluh juta rupiah) Tanggal 3 Oktober 2015.
- 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan atas nama Ismail dan Abdullah sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) Tanggal 13 Oktober 2015 .
- 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan atas nama Abdullah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Tanggal 19 Oktober 2015.
- 1 (satu) lembar bukti penerimaan uang atas nama Abdullah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) Tanggal 02 Pebruari 2016.
- 1 (satu) lembar bukti penerimaan uang atas nama Abdullah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanggal 19 April 2016.
- 1 (satu) lembar bukti penerimaan uang atas nama Abdullah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Tanggal 19 April 2016.
- 1 (satu) lembar bukti penerimaan uang atas nama Abdullah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) Tanggal 10 Mei 2016.
- 1 (satu) lembar bukti penerimaan uang atas nama Abdullah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) Tanggal 23 Mei 2016.
- 1 (satu) lembar bukti penerimaan uang atas nama Abdullah sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) Tanggal 27 Mei 2016 .
- 1 (satu) lembar bukti penerimaan uang atas nama Abdullah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) Tanggal 02 Juni 2016.
- 1 (satu) lembar bukti penerimaan uang atas nama Abdullah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) Tanggal 30 Juni 2016.
- 1 (satu) lembar bukti penerimaan uang atas nama Abdullah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) Tanggal 30 Agustus 2016.
- 1 (satu) lembar bukti penerimaan uang atas nama Abdullah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) Tanggal 11 September 2016.
- 1 (satu) lembar bukti penerimaan uang atas nama Abdullah sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) Tanggal 25 November .
- 1 Lembar Foto Copy tanda terima uang pembayaran tanah tahun 1982
- 1 Lembar Foto Copy Peta Bidang Tanah tanggal 1984
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang dan Surat Penting Nomor : SKK / 827 / -I / III / 2017, tanggal 15 Maret 2017.
- 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan (Saksi Korban), tanggal 15 Maret 2017.
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor : 1165/2016, tanggal 27 Juni 2016
- Akta Jual Beli terhadap SHM No. 3899, 4267 dan 3912 an. KHO WENG BOE.
- Warkah SHM No. 3899, 4267 dan 3912 an. KHO WENG BOE.
- Buku Tanah SHM No. 3899, 4267 dan 3912 an. KHO WENG BOE.
- Akta Jual Beli terhadap SHM No. 380 an. IVAN WIDARKO.
- Warkah SHM No. 380 an. IVAN WIDARKO.
- Buku Tanah SHM No. 380 an. IVAN WIDARKO.
Putusan PN PONTIANAK Nomor 115/Pid.B/2022/PN Ptk |
|
Nomor | 115/Pid.B/2022/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irma Wahyuningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asih Widiastuti, Br Hakim Anggota Wuryanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuni Ria Putri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara Terdakwa Abdullah Bin H. Ibrahim Achmad 6. Membebankan biaya perkara kepada negara. |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 96 K/Pid/2023
Pertama : 115/Pid.B/2022/PN Ptk
Statistik8124