- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMIL DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BLORA NOMOR 1806/PDT.G/2021/-PA.BLA, TANGGAL 23 MARET 2022 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 20 SYABAN 1443 HIJRIYAH,
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI SEBAGIAN;
- MENETAPKAN SAWAH PERSIL NO. 13 TERCATAT PADA C NO. 1327 ATAS NAMA SAKUR UKURAN LUAS 50 M X 60 YANG TERLETAK DI DESA PULO, KECAMATAN KEDUNGTUBAN, KABUPATEN BLORA DENGAN BATAS-BATAS :
- MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI DAN PARA TERGUGAT KONVENSI/PARA PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SECARA TANGGUNG RENTENG SEJUMLAH RP2.145.000,00 (DUA JUTA SERATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formil dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Blora Nomor 1806/Pdt.G/2021/-PA.Bla, tanggal 23 Maret 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Sya?ban 1443 Hijriyah,
- Mengabulkan gugatan Penggugat konvensi sebagian;
- Menetapkan Sawah persil No. 13 tercatat pada C No. 1327 atas nama SAKUR ukuran luas 50 m X 60 yang terletak di Desa Pulo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora dengan batas-batas :
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Pertama secara tanggung renteng sejumlah Rp2.145.000,00 (dua juta seratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PTA SEMARANG Nomor 160/Pdt.G/2022/PTA.Smg |
|
Nomor | 160/Pdt.G/2022/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama Perdata Agama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Trubus Wahyudi |
Hakim Anggota | H. Hasanuddin, Brh. Ahmad Munthohar |
Panitera | Mohamad Sukiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI SEBELAH UTARA : JALAN, SEBELAH TIMUR : SAWAH MILIK TATIK DAN KARBI, SEBELAH BARAT : SAWAH MILIK NARI, SEBELAH SELATAN : SAWAH MILIK SAGI, ADALAH HARTA BERSAMA PENGGUGAT KONVENSI, TERGUGAT KONVENSI I DAN TERGUGAT KONVENSI II; 3. MENETAPKAN PENGGUGAT KONVENSI, TERGUGAT KONVENSI I DAN TERGUGAT KONVENSI II, MASING-MASING MENDAPAT 1/3 (SEPERTIGA) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA TERSEBUT DALAM DIKTUM ANGKA 2 (DUA) DI ATAS; 4. MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI DAN PARA TERGUGAT KONVENSI UNTUK MEMBAGI HARTA TERSEBUT DALAM DIKTUM ANGKA 2 (DUA) DI ATAS KEPADA YANG BERHAK SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM DIKTUM ANGKA 3 (TIGA) DI ATAS DAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURAL, MAKA DILELANG MELALUI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SERTA HASILNYA DIBAGIKAN KEPADA YANG BERHAK SESUAI BAGIAN MASING-MASING TERSEBUT DI ATAS; 5. MENGHUKUM KEDUA PIHAK BERPERKARA DAN SIAPA SAJA YANG MENGUASAI HARTA TERSEBUT PADA DIKTUM 2 (DUA) DI ATAS UNTUK MENYERAHKANNYA UNTUK DIBAGI KEPADA YANG BERHAK SEBAGAIMANA DALAM DIKTUM ANGKA 3 (TIGA) DI ATAS; 5. MENYATAKAN TUNTUTAN TENTANG HASIL DARI OBYEK TANAH TERSEBUT DALAM DIKTUM ANGKA 2 (DUA) GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA; 6. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM REKONVENSI 1. MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGIAN; 2. MENETAPKAN SEBUAH SEPEDA MOTOR HONDA NOMOR POLISI R 6897 EM WARNA BIRU HITAM ADALAH HARTA BERSAMA PARA 3. MENETAPKAN PENGGUGAT REKONVENSI I, PENGGUGAT REKONVENSI II DAN TERGUGAT REKONVENSI, MASING-MASING MENDAPAT 1/3 (SEPERTIGA) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA TERSEBUT DALAM DIKTUM ANGKA 2 (DUA) DI ATAS; 4. 5. MENGHUKUM KEDUA PIHAK BERPERKARA DAN SIAPA SAJA YANG MENGUASAI HARTA TERSEBUT PADA DIKTUM 2 (DUA) DI ATAS UNTUK MENYERAHKANNYA UNTUK DIBAGI KEPADA YANG BERHAK TERSEBUT DALAM DIKTUM ANGKA 3 (TIGA) DI ATAS; 6. MENYATAKAN GUGATAN TENTANG RUMAH KAYU JATI DAN BIAYA PONDASI RUMAH SEJUMLAH RP50.000.000,00 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) TIDAK DAPAT DITERIMA; 7. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI III. MENGHUKUM PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA PENGADILAN TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI Dengan Mengadili Sendiri DALAM KONVENSI Sebelah Utara : Jalan, Sebelah Timur : Sawah milik Tatik dan Karbi, Sebelah Barat : Sawah milik Nari, Sebelah Selatan : Sawah milik Sagi, Adalah Harta Bersama Penggugat konvensi, Tergugat konvensi I dan Tergugat konvensi II; 3. Menetapkan Penggugat konvensi, Tergugat konvensi I dan Tergugat konvensi II, masing-masing mendapat 1/3 (sepertiga) bagian dari Harta bersama tersebut dalam diktum angka 2 (dua) di atas; 4. Menghukum Penggugat konvensi dan Para Tergugat konvensi untuk membagi harta tersebut dalam diktum angka 2 (dua) di atas kepada yang berhak sebagaimana tersebut dalam diktum angka 3 (tiga) di atas dan apabila tidak dapat dibagi secara natural, maka dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta hasilnya dibagikan kepada yang berhak sesuai bagian masing-masing tersebut di atas; 5. Menghukum kedua pihak berperkara dan siapa saja yang menguasai harta tersebut pada diktum 2 (dua) di atas untuk menyerahkannya untuk dibagi kepada yang berhak sebagaimana dalam diktum angka 3 (tiga) di atas; 5. Menyatakan tuntutan tentang hasil dari obyek tanah tersebut dalam diktum angka 2 (dua) gugatan Penggugat konvensi tidak dapat diterima; 6. Menolak gugatan Penggugat konvensi selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat rekonvensi sebagian; 2. Menetapkan sebuah Sepeda Motor Honda Nomor Polisi R 6897 EM warna biru hitam adalah harta bersama Para 3. Menetapkan Penggugat rekonvensi I, Penggugat rekonvensi II dan Tergugat rekonvensi, masing-masing mendapat 1/3 (sepertiga) bagian dari Harta bersama tersebut dalam diktum angka 2 (dua) di atas; 4. 5. Menghukum kedua pihak berperkara dan siapa saja yang menguasai harta tersebut pada diktum 2 (dua) di atas untuk menyerahkannya untuk dibagi kepada yang berhak tersebut dalam diktum angka 3 (tiga) di atas; 6. Menyatakan gugatan tentang Rumah Kayu jati dan Biaya Pondasi rumah sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak dapat diterima; 7. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Pengadilan Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1806/Pdt.G/2021/PA.Bla
Banding : 160/Pdt.G/2022/PTA.Smg
Statistik717