- Menyatakan terdakwa DEDY ZULKARNAEN ALS DEDI BIN H MUHAMMAD ERSAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara PERMUFAKATAN DENGAN TANPA HAK MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DEDY ZULKARNAEN ALS DEDI BIN H MUHAMMAD ERSAN dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam ) bulan serta pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 25/Pid.Sus/2022/PN Skw |
|
Nomor | 25/Pid.Sus/2022/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rini Masyithah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Chandran Roladica Lumbanbatu, Hakim Anggota John Malvino Seda Noa Wea |
Panitera | Panitera Pengganti Ferri Yanuardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1 (satu) paket kantong plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,06 gram. (dipergunakan dalam perkara Syahrizal Als Bobo Bin Idris Ishak) 1 (satu) paket kantong plastik klip didalamnya yang berisi sabu dengan berat bersih 0,21 gram, (dipergunakan dalam perkara Jumiadi Alias Ijum Bin Syamsudin) 1 (satu) unit Handphone merk REDMI warna Hitam no imei : 865317058654262. Dirampas Untuk dimusnahkan Uang Tunai Sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Dirampas untuk Negara 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pid.Sus/2022/PN_Skw.zip
- Download PDF
- 25/Pid.Sus/2022/PN_Skw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 93/PID.SUS/2022/PT PTK
Kasasi : 5810 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 25/Pid.Sus/2022/PN Skw
Statistik6212