- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SINGKAWANG TANGGAL 26 APRIL 2022 NOMOR 25/PID.SUS/2022/PN SKW YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEPANJANG MENGENAI LAMANYA TERDAKWA DIPIDANA, SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT ;
- MENYATAKAN TERDAKWA DEDY ZULKARNAEN ALS DEDI BIN H MUHAMMAD ERSAN TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA PERMUFAKATAN DENGAN TANPA HAK MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DEDY ZULKARNAEN ALS DEDI BIN H MUHAMMAD ERSAN DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP. 1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA, DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan Banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum ;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Singkawang tanggal 26 April 2022 Nomor 25/Pid.Sus/2022/PN Skw yang dimohonkan banding tersebut, sepanjang mengenai lamanya Terdakwa dipidana, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
- Menyatakan terdakwa DEDY ZULKARNAEN ALS DEDI BIN H MUHAMMAD ERSAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara PERMUFAKATAN DENGAN TANPA HAK MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DEDY ZULKARNAEN ALS DEDI BIN H MUHAMMAD ERSAN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT PONTIANAK Nomor 93/PID.SUS/2022/PT PTK |
|
Nomor | 93/PID.SUS/2022/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sukadi |
Hakim Anggota | Bambang Edhy Supriyanto, M.hbrhebbin Silalahi |
Panitera | M. Isya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI 1 (SATU) PAKET KANTONG PLASTIK KLIP DIDUGA BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT BERSIH 0,06 GRAM. (DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA SYAHRIZAL ALS BOBO BIN IDRIS ISHAK) 1 (SATU) PAKET KANTONG PLASTIK KLIP DIDALAMNYA YANG BERISI SABU DENGAN BERAT BERSIH 0,21 GRAM, (DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA JUMIADI ALIAS IJUM BIN SYAMSUDIN) 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK REDMI WARNA HITAM NO IMEI : 865317058654262. DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN UANG TUNAI SEJUMLAH RP. 200.000,- (DUA RATUS RIBU RUPIAH). DIRAMPAS UNTUK NEGARA |
Catatan Amar |
MENGADILI 1 (satu) paket kantong plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,06 gram. (dipergunakan dalam perkara Syahrizal Als Bobo Bin Idris Ishak) 1 (satu) paket kantong plastik klip didalamnya yang berisi sabu dengan berat bersih 0,21 gram, (dipergunakan dalam perkara Jumiadi Alias Ijum Bin Syamsudin) 1 (satu) unit Handphone merk REDMI warna Hitam no imei : 865317058654262. Dirampas Untuk dimusnahkan Uang Tunai Sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 93/PID.SUS/2022/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 93/PID.SUS/2022/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 93/PID.SUS/2022/PT PTK
Kasasi : 5810 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 25/Pid.Sus/2022/PN Skw
Statistik3223