Putusan PN JAYAPURA Nomor 315/Pid.B/2021/PN Jap |
|
Nomor | 315/Pid.B/2021/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Iriyanto Tiranda |
Hakim Anggota | Thobias Benggian, Willem Depondoye |
Panitera | - Claudia Youline |
Amar | Lepas |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa GERSON YULIANUS HASSOR telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan alternatif pertama, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana;2. Melepaskan Terdakwa GERSON YULIANUS HASSOR oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya semula;4. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir isi Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah suku injrauw-hassor di kampung Yasauw Kampung Tobati Distrik Jayapura Selatan tanggal 17 maret 2021;- 1 (Satu) lembar fotocopy legalisir surat pernyataan dari GERSON YULIANUS HASSOR tanggal 06 Juli 2020;- 1 (Satu) lembar fotocopy legalisir surat pernyataan dari GERSON YULIANUS HASSOR tanggal 21 Juli 2020;- 1 (Satu) lembar fotocopy legalisir kwitansi pengambilan uang Pelunasan sebidang tanah suku Injrauw-Hassor seluas 1000 m2 yg terletak di YASAUW Kampung Tobati Jayapura Selatan Kota Jayapura sebesar Rp. 2.600.000.000 (dua milyar dua ratus juta rupiah) tanggal 17 Maret 2020;- 1 (Satu) lembar fotocopy legalisir Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah adat SUKU INJRAUW-HASSOR di kampung Tobati distrik Japsel dari GERSON YULIANUS HASSOR kepada TONNY HARTATO dengan luas 1.000m@ tanggal 17 Maret 2020; 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah tertanggal 25 Januari 1994 dan - 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Surat Pelepasan Hak atas tanah adat tertanggal 26 Januari 1994;Tetap terlampir dalam berkas perkara;5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 903 K/Pid/2022
Pertama : 315/Pid.B/2021/PN Jap
Statistik24140