Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 903 K/Pid/2022 |
|
Nomor | 903 K/Pid/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Sri Murwahyuni |
Hakim Anggota | Prim Haryadi, Gazalba Saleh |
Panitera | Zaenal Arifin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUTUMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI JAYAPURA tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor315/Pid.B/2021/PN Jap, tanggal 12 April 2022 tersebut;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa GERSON YULIANUS HASSOR terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Pernyataan Pelepasan HakAtas Tanah Adat Suku Injraw-Hassor di Yassaw kampung TobatiDistrik Jayapura Selatan tanggal 17 Maret 2020;- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Pernyataan dan GersonYulianus Hassor tanggal 6 Juli 2020;- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Pernyataan dari GersonYulianus Hassor tanggal 21 Juli 2020;- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir kuitansi pengambilan uang pelunasansebidang tanah Suku Injraw-Hassaor seluas 1000 m2 yang tertetak diYassaw Kampung Tobati Distrik Jayapura sebesarRp2.600.000.000,00 (dua miliar enam ratus juta rupiah) tanggal 17Maret 2020;- 1 (satu) buah buku catatan rincian pengambilan uang dari tahun 2019hingga 2020;- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Pernyataan Pelepasan HakAtas Tanah Adat Suku Injraw-Hassor di Yasaw Kampung TobatiDistrik Jayapura Selatan dari Gerson Yulianus Hassaor kepada TonyHartanto dengan luas 1000 m2 (seribu meter persegi) tanggal 17Maret 2020;- 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Surat Pernyataan Pelepasan HakAtas Tanah Adat tertanggal 25 Januari 1994;- 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Surat Perjanjian Pelepasan Hak AtasTanah Adat tertanggal 26 Januari 1994;Tetap terlampir dalam berkas perkara;5. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan padatingkat kasasi kepada Terdakwa sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 903 K/Pid/2022
Pertama : 315/Pid.B/2021/PN Jap
Statistik1269